Jurnalis Tanjungpinang Bintan Unras Tuntut Hentikan Kekerasan Terhadap Jurnalis


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Sejumlah wartawan dari berbagai media yang tergabung dalam organisasi kewartawanan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Wartawan Online (IWO) dan IJTI Tanjungpinang Bintan menggelar aksi unjuk rasa (Unras), di Bundaran Taman Pamedan, Tanjungpinang, Selasa (1/9/).


Unjuk rasa berlangsung tertib dikawal aparat kepolisian Polres Tanjungpinang. Sejumlah wartawan berunjuk rasa dengan menyampaikan orasi berupa keritikan mengecam tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi beberapa waktu lalu.


Ketua AJI Tanjungpinang, Jailani mengtakan berdasarkan data dari bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat terdapat 13 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi selama meliput aksi demonstrasi mahasiswa pada 23-26 September 2019 lalu diberbagai daerah.


Adapun bentuk kekerasan adalah melakukan intimidasi, merampas kamera, dan visual dihapus. Tindakan tersebut dilakukan oleh oknum kepolisian yang kedapatan melakukan tindakan kekerasan terhadap para pendemo.

Loading...


"Tindakan tidak mendukung kebebasan pers juga ditunjuk oleh oknum polisi dengan melarang jurnalis meliput disejumlah lokasi demonstrasi. Salah satunya adalah di Posko eksodus mahasiswa Papua, tepatnya di Halaman Auditorium Uncen, Abepura, Jayapura, Papua Senin (23/9) lalu," ujar Jailani dalam orasinya.


"Sejumlah perkara yang terjadi sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum," tambahnya.


Para wartawan yang berunjukrasa juga membeberkan sejumlah pristiwa intimidasi terhadap jurnalis, pada Kamis, (26/9) malam lalu. Terjadi kriminalisasi oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian melalui postingan di media sosial terhadap Dandhy Dwi Laksono yang merupakan Pengurus AJI Indonesia dan pendiri Watchdoc.


AJI melihat penetapan tersangka yang disematkan oleh Polda Metro Jaya tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan berpendapat, dan kebebasan berekspresi.


"Apalagi kritikan yang ditulis laman twitter itu, sesuai dengan

fakta yang terjadi," sebut Korlap Aksi AJI Tanjungpinang, Afriadi.


Selain itu, melalui pernyataan sikap tersebut, AJI Tanjungpinang juga meminta Polda Kepri menuntaskan proses hukum perkara tindakan premanisme terhadap jurnalis yang terjadi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pada 26 Juli 2016 lalu.


"Yakni, saat melakukan peliputan sidang penyeludupan. Meskipun sudah adanya yang ditetapkan tersangka, namun sudah tiga tahun berjalan, tak kunjung adanya kepastian hukum yang diberikan Polda Kepri," sebut Carles, salah satu pengurus AJI.


Dalam surat tuntuttan aksi unjuk rasa AJI Tanjungpinang dan sejumlah wartawan di kota itu menuntut Kapolri menindak secara hukum bagi aparat yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis saat melakukan peliputan aksi demonstrasi yang terjadi pada 24-25 September 2019 di berbagai daerah.


AJI menuntut Kapolri mencabut status tersangka Dhandy Dwi Laksono (Pengurus AJI Indonesia), karena penetapan status hukum tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip

kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi.


Menuntut Kapolri menuntaskan kasus penghalangan kerja jurnalis di Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang ditangani Polda Kepri.


Meminta Presiden dan DPR RI untuk melakukan reformasi Polri, karena banyak kasus kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis disebabkan oleh aparat.

(spiritriau.com) 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]