Tinjau Lokasi Karhutla di Siak, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. M Fadil, Penegakan Hukum Te


Loading...

SIAK - Tim Bareskrim Mabes Polri melakukan peninjauan Lokasi Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang diduga masuk dalam areal PT DKM, dan PT WSSI. Yang ada di wilayah Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak Riau pada Kamis (10/10/2019).

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa telah terjadinya kebakaran hutan. Selain Polri juga didampingi dari Tim penegak hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ia hadir untuk melakukan tindak tegas kepada pelaku kejahatan kasus Karhutla.

Saat tiba di lokasi karhutla. Pihak Mabes Polri dan Gakkum KLHK menjelaskan, "terkait hal ini pihaknya akan mendalami dengan serius meskipun areal tersebut api (Karhula) sudah padam"kata Brigjen Pol M. Fadil saat diwawancarai Media 

"Kita berada di TKP karhutla milik koporasi PT DKM kemudian di sebelah adalah PT TKL kemudian di tidak jauh dari sini ada lagi satu Lokasi hanya beda kecamatan Yaitu PT PSSI. kami datang bersama tim terpadu yang beranggotakan dari bareskrim mabes polri kemudian direktorat jenderal
Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK
dan tim Ahli. Untuk pengambilan Barang bukti, sampel bersama puslabfor mabes polri tujuannya adalah untuk memastikan bahwa telah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan terjadinya Gangguan Terhadap Lingkungan Hidup.kemudian tingkat kerusakannya seperti  yang kita periksa, setelah itu dari kami satu pesan, kami dari tim terpadu ini adalah bahwa hujan boleh turun tapi penegakan hukum kami terus berjalan
saya kira itu dari saya mungkin ada tambahan ITU KATA M.FADIL

Loading...

Semetara itu Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK
Menjelaskan sebagaimana tadi disampaikan Brigjen M. Fadil 

"ini kerja kolaborasi bersama pertama kami terhadap kasus karhutla di pekanbaru antara dirjen MANKUM HAM dengan polri dan juga kejaksaan   kenapa kita undang dan kita dikumpulkan jadi satu supaya kita mudah untuk menyatakan untuk menyamakan persepsi.

Sama apa yang dikatakan Brigjen M. fadil bahwa walaupun hujan turun tapi kasus tetep harus kita naikkan sehingga ini memudahkan kita dan satu hal lagi kami juga  sama sama dengan tim ahli untuk mengambil sampel mengambil  Barang bukti yang nantinya akan kita analisa untuk bisa menguatkan dugaan kita terhadap terjadinya akibat kebakaran hutan dan lahan ini  terlampaui nya baku mutu kriteria baku kerusakan yang itu diancam oleh pidana berdasarkan undang undang 32 Tahun 2009.Katanya(Rifky) 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]