Larang Unjuk Rasa saat Pelantikan Presiden, Diskresi Polisi Ancam Demokrasi
MEDIALOKAL.CO - Muncul usulan dilakukan revisi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas langkah Korps Bhayangkara yang melarang aksi unjuk rasa jelang dan saat hari pelantikan presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024.
Usulan disampaikan pengamat kepolisian Bambang Rukminto. Menurutnya, polisi memakai diskresinya dengan melarang adanya aksi demonstrasi, yang berarti bertentangan dengan aturan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
Namun, kata dia, memang polisi berhak menggunakan diskresi tersebut karena tertuang di dalam Pasal 18 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Secara yuridis, polisi berhak dan punya kewenangan untuk melakukan diskresi," ucap Bambang, Jumat (18/10).
Hanya saja, kata dia, diskresi itu lekat dengan sisi subyektivitas kepolisian. Terlebih lagi, kata dia, tidak terdapat pertanggungjawaban setelah polisi menggunakan diskresi.
"Problemnya juga tak ada pengawasan yang ketat terkait pertanggungjawaban terkait diskresi. Akibatnya dengan kata lain, polisi bisa suka atau tak suka dalam menerbitkan diskresi," ucap dia.
Sebab itu, dia berharap UU Kepolisian direvisi. Menurut dia, diskresi yang dimiliki kepolisian berpotensi besar mengancam demokrasi di Indonesia.
"Iya, tanpa kontrol yang ketat, polisi akan jadi alat yang mengancam demokrasi dan rakyat sendiri," ucap dia. (*)
sumber : jpnn.com
https://m.jpnn.com/news/larang-unjuk-rasa-saat-pelantikan-presiden-diskresi-polisi-ancam-demokrasi


Berita Lainnya
Sebanyak 389 Remaja Mendaftar Ikut Remaja Bernegara Provinsi Riau
Berbeda Pandangan dengan Pemkab, DPRD Inhil Ngotot Perjuangkan Kesehatan Gratis Untuk Rakyat, APBD Inhil 2026 Tertunda Disahkan
Dianggap Bisa Menjadi Jembatan Antara Tokoh Senior dan Tokoh Muda, Pirman Dinilai Layak Pimpin KKSS Inhil
Keterlambatan Pengesahan APBD Inhil, DPRD: Dokumen RAPBD Belum Diserahkan Pemkab
Data Pemutakhiran Pemilih Riau Lebih Lima Juta
Tekad Abidin Sosialisasikan Perda KTR di Kelurahan Maharatu
Sebanyak 389 Remaja Mendaftar Ikut Remaja Bernegara Provinsi Riau
Berbeda Pandangan dengan Pemkab, DPRD Inhil Ngotot Perjuangkan Kesehatan Gratis Untuk Rakyat, APBD Inhil 2026 Tertunda Disahkan
Dianggap Bisa Menjadi Jembatan Antara Tokoh Senior dan Tokoh Muda, Pirman Dinilai Layak Pimpin KKSS Inhil
Keterlambatan Pengesahan APBD Inhil, DPRD: Dokumen RAPBD Belum Diserahkan Pemkab
Data Pemutakhiran Pemilih Riau Lebih Lima Juta
Tekad Abidin Sosialisasikan Perda KTR di Kelurahan Maharatu