Wabup SU: Peran Ormas Sangat Penting


Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) taja Sosialisasi PP Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas dan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Ormas dan Silaturahmi Ormas se-Kabupaten Inhil.

Ormas (Organisasi Masyarakat) adalah organisasi yang didirikan masyarakat secara sukarela dengan kesamaan aspirasi sebagai ajang untuk berserikat, bersilaturahmi, dan berekspresi.

Melalui wadah ini, ormas dapat secara terorganisir menyampaikan segala bentuk aspirasi, keinginan dalam koridor demokrasi yang dianut sesusai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa, tanpa harus kehilangan jati diri dan identitas sebagai bangsa yang santun dan beradab.

Tujuan sosialisasi ialah untuk enambah wawasan pengetahuan serta kepedulian ormas terhadap berbagai masalah yang terjadi di tengah masyarakat dan ikut membantu mencari solusi serta menyelesaikan masalah tersebut.

Loading...

Selain itu, juga memberi pemahaman tentang fungsi dan kinerja serta tata cara pendaftaran ormas sebagai himpunan yang diakui oleh pemerintah setempat.

Sosialisasi diikuti oleh 80 ormas, LSM, serta elemen masyarakat, dengan materi tentang bahaya narkoba, HIV dan Aids, Sosialisasi PP No 58 Tahun 2016.

Bertempat di Aula Bappeda Inhil, acara dilaksanakan selama dua hari, sejak tanggal 23 s/d 24 Oktober 2019. Kegiatan dibuka oleh Wakil Bupati Inhil, Rabu (23/10/2019) siang.

Turut hadir pada pembukaan acara Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H Aslimuddin, Unsur Forkopimda Inhil, Sekretaris Kesbangpol Inhil, narasumber, para tamu undangan, dan para peserta sosialisasi.

H Syansuddin Uti menilai peranan ormas sangat penting dalam meningkatkan keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat guna mewujudkan masyarakat madani dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Oleh karena itu, ormas/ LSM perlu berbenah diri dalam rangka mewujudkan organisasi masyarakat yang sehat, mandiri, serta berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat melaksanakan fungsi dengan baik. Wakil Bupati menyebut bahwa Pemda akan membantu kegiatan ormas yang terdaftar dan memiliki badan hukum.

"Ormas-ormas atau LSM yang ada di Inhil supaya ditinjau kembali tentang administrasinya, kalau tidak ditinjau ulang kita susah mau memberi bantuan anggaran, kalau tak lengkap payah. Karena anggaran kami diawasi oleh BPK, jadi harus jelas alur uang yang dikeluarkan. Jadi kita bekerja bagaimana ke depan melakukan yang terbaik," tegasnya.

Saat ini pertumbuhan ormas mengalami peningkatan yang cukup signifikan. besarnya angka pertumbuhan ormas tersebut di satu sisi adalah suatu hal yang menggembirakan, karena ini berarti kesadaran masyarakat dalam kehidupan sosial politik menunjukan peningkatan pula.

Namun tingginya angka pertumbuhan tersebut jika tidak diiringi oleh peningkatan kualitas berorganisasi tentu akan menjadi kontra produktif bagi pengembangan kehidupan politik dan demokrasi itu sendiri.

Untuk diketahui, di Kabupaten Inhil hingga saat ini tercatat 253 ormas, di mana yang masih berlaku SKT sebanyak 105 ormas, dan yang telah habis masa berlaku SKT ada 148 ormas.

Diakui Wakil Bupati, kondusifnya situasi demokrasi yang ada di Inhil dalam jangka waktu 2 tahun terakhir tidak lepas dari peran serta ormas.

"Kami berterimakasih atas sumbangsih ormas yang telah membantu mengamankan pelaksanaan pilkada serta pilpres, yang berlangsung dari tahun 2018 sampai 2019 ini," pungkasnya. (Hms)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]