Edaaaan! Kakek 63 Tahun ini Jadikan Rumahnya Gudang Ganja, Simpan 222 Kg Siap Edar

Foto : Barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah tersangka.

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Syamsu Wijaya (63) warga Desa XV Paya Lombang Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut.


Pasalnya, kakek bercucu 8 ini nekat menjadikan rumahnya sebagai gudang penyimpanan paket ganja gering. Tak tanggung-tanggung, paket ganja siap edar yang disimpannya mencapai 222 kilogram (kg).


Kepala BNNP Sumut Brigjen Marsauli Siregar mengungkapkan, terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan terhadap Syamsu di Simpang Jalan Yos Sudarso Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara pada Selasa (16/1/2018) kemarin.


Saat itu, Syamsu ditangkap bersama seorang petani bernama Wagino (45). Keduanya ditangkap ketika melangsir paket ganja dari tempat penyimpanan sebanyak 20 kg.

Loading...


Dengan menggunakan sepeda motor beriringan, paket ganja yang disusun rapi dalam kardus hendak diantarkan kepada pembelinya. Selain paket ganja, turut disita dua unit handphone dan 2(dua) unit sepeda motor yang digunakan oleh kedua tersangka.


“Dari hasil penangkapan, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Syamsu. Hasilnya ditemukan 202 bungkus (kg), sehingga totalnya 222 kg,” ungkap Marsauli dalam keterangan pers di Medan, Kamis (18/1/2018).


Diutarakannya, rumah Syamsu berada di tengah perkebunan sawit yang jarang terpantau masyarakat.


“Syamsu dan rekannya adalah kurir. Diduga kuat, sudah ada beberapa kg ganja sempat beredar di pasaran,” kata Marsauli.


Sementara, Syamsu mengaku nekat menyimpan ganja atau menjadi kurir narkoba lantaran himpitan ekonomi. Sebab, pria setengah baya ini tak memiliki pekerjaan tetap.


“Ganja itu milik Jamber, kenalan saya di Tebingtinggi. Beberapa waktu lalu, Jamber menelepon dan menanyakan apakah saya punya pekerjaan atau tidak. Karena enggak ada pekerjaan, maka saya tanya sama Jamber kerjaan apa rupanya. Dia bilang, ada barang yang mau masuk dan minta tolong barangnya itu disimpan di rumah saya,” ungkap Syamsu.


Ia juga mengaku, sesuai janjinya mendapat upah Rp50 ribu per kg dari barang milik kenalannya itu.


“Memang setelah barang itu sampai, saya tau kalau itu ganja. Karena enggak ada uang, ya saya mau aja lah,” ucap Syamsu. (POJOKSUMUT.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]