Kejari Bengkalis Urut Dua se-Riau Penanganan Tipikor


Loading...

PEKANBARU, Medialokal.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dan Bengkalis, menjadi 2 besar dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di wilayah hukumnya masing-masing.

Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Uung Abdul Syakur SH MH usai Rapat Kerja Daerah (Rakerda), terkait tindak lanjut dari Penyampaian Hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI 2019 yang digelar pada pekan lalu di Kejaksaan Agung.

"Dalam penanganan Tipikor, Kejari Pekanbaru peringkat satu dan Kejari Bengkalis peringkat dua," ucap Uung, Kamis (12/12/2019).

Dijelaskannya, dalam Rakerda itu, dirinya menekankan kepada jajarannya di Kejati Riau maupun 12 Kejari kabupaten/kota yang ada di Provinsi Riau, untuk mengikuti arahan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.

Loading...

"Jadi ada 7 poin arahan dari pak Jaksa Agung. Ini terkait penanganan Tipikor, penegakan hukum untuk mendukung investasi, dan melakukan pendataan dan pengalihan fasilitas umum, sosial, maupun aset-aset lain milik pemerintah yang terbelengkalai. Kemudian, pemanfaatan IT untuk mendukung keberhasilan Kejaksaan, menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat dan perlunya sistem complain dan handing management yang mampu meningkatkan pelayanan hukum untuk masyarakat," jelasnya.

Terkait dengan penanganan Tipikor, ditambahkannya, Kejaksaan saat ini lebih mengutamakan upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi.

"Jadi sesuai arahan pak Jaksa Agung, penanganan Tipikor tidak lagi seberapa banyak. Maksudnya tetap ada penanganan dan pencegahan, tetapi lebih penting itu memberikan solusi perbaikan sistem, sehingga perbuatan (Tipikor) itu tidak terulang kembali. Korupsi itu ada karena sistem," lanjutnya.

Untuk diketahui, dalam Rakerda itu, seluruh pejabat utama di Kejati dan Kejari-kejari hadir mendengarkan penyampaian hasil Rakernas beberapa waktu lalu di Jakarta.***(Sbi)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]