Pilihan
Anak Usaha PT PEBPI Rambah Hutan Lindung Tahunan
MEDIALOKAL.CO - Keseriusan Pemprov Riau terhadap kelestarian hutan lindung dipertanyakan, pasalnya masih ada perusahaan dengan leluasa menggarap hutan konservasi atau hutan lindung hingga puluhan tahun lamanya tanpa ada tindakan hukum dari Pemprov Riau. Sehingga muncul kesan pemerintah dan penegak hukum tutup mata.
Seperti PT Tambak Seraya anak perusahaan Panca Eka Bina Plywood Industri (PEBPI), perusahaan ini menggarap Taman Hutan Raya Sutan Syarif Kasim (Tahura SSK), yang berada di tiga wilayah yakni Kota Pekanbaru, ibu kota Provinsi Riau, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Siak Sri Indrapura, untuk budi daya ikan Arwana seluas 50 hektar. Sejauh ini perusahaan tersebut masih terus beroperasi dan dengan leluasa merambah kawasan hutan lindung tersebut.
“Meski berada di depan mata, namun tak ada tindakan yang dilakukan oleh Pemprov Riau, mereka seolah-olah buta atau dibutakan. Harus ada tindakan hukum nyata karena apa yang dilakukan anak perusahaan PT.PEBPI tersebut sudah diluar batas dan tidak terkendali, "kata aktifis mahasiswa dari Forum Mahasiswa Peduli Hutan Riau (FMPHR) Asrizal, Kamis (9/1/2020).
Sudah berkali-kali NGO atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyuarakan perbuatan melanggar hukum PT Tambak Seraya, sudah berkali pula rezim pemerintahan berganti namun setakat ini belum ada tindakan tegas terhadap anak PT PEBPI ini, seolah-olah mereka ini kebal hukum.
Sebelumnya Asrizal bersmaa kalangan mahasiswa mengge?ar unjuk rasa di Kantor Gubernur dan Polda Riau, meminta dua instansi ini memberikan tindakan tegas terhadap PT Tambak Seraya.
Apakah aspirasi para generasi penerus bangsa ini didengar, atau kembali dua instansi ini kembali tidak peduli.
" Yang jelas kami akan terus menyeruakan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan PT Tambak Seraya, sampai ada tindakan tegas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Asrizal.
Menurutnya jika hukum benar-benar ditegakkan, PT Tambak Seraya tentu tidak lagi beroperasi di Tahura Sutan Syarif Kasim. Penegakkan hukum terhadap perusak hutan lindung ini wajib dilakukan. Kita akan terus kawal persoalan ini.
Sementara itu Humas PT PEBPI Melda, tidak menjawab konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan Whatsapp.(spiritriau.com)


Berita Lainnya
Usia 80 Tahun, BNI Tembilahan Janji Gas Pol Bangun Ekonomi Rakyat dan Era Perbankan Cerdas
Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Pengelolaan JDIHN Terbaik Kedua Tingkat Provinsi Riau
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Koto Gasib Panen Raya Kuartal III di Lahan Poktan Mekar Sari
Giat Ketahanan Pangan, PANIT II Samapta Polsek Siak Monitoring Tanaman Jagung Milik Warga
Usai Dipecat Karena Ijazah Palsu, Ferdy Kembalikan KTA PWI Bengkalis
Ketua DPRD Riau Apresiasi Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Usia 80 Tahun, BNI Tembilahan Janji Gas Pol Bangun Ekonomi Rakyat dan Era Perbankan Cerdas
Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Pengelolaan JDIHN Terbaik Kedua Tingkat Provinsi Riau
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Koto Gasib Panen Raya Kuartal III di Lahan Poktan Mekar Sari
Giat Ketahanan Pangan, PANIT II Samapta Polsek Siak Monitoring Tanaman Jagung Milik Warga
Usai Dipecat Karena Ijazah Palsu, Ferdy Kembalikan KTA PWI Bengkalis
Ketua DPRD Riau Apresiasi Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi