Hari ini, 7 Pengacara Ternama di Inhil Dampingi Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Presiden


Loading...

INDRAGIRI HILIR, Medialokal.co - Pengadilan Negeri Tembilahan menggelar sidang perdana terhadap terdakwa atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Usman, yaitu dalam kasus penghinaan Presiden melalui salah satu media online (Facebook), Jalan Prof M. Yamin, Tembilahan, Selasa (14/01/2020) siang.

Adapun tindak pidana IT yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook "Warga Langit" tersebut adalah berupa postingannya disalah satu grup Facebook.

Cuitan tersebut berbunyi, "Selamat  atas pelantikan presiden, semoga beliau secepatnya di panggil yang maha kuasa " Amin ". sebutnya.

Pada Selasa (14/01/2020), terdakwa mendapatkan bantuan hukum dengan didampingi oleh 7 Pengacara yang diketuai oleh Muhsin SH. MH.

Loading...

Jalannya Persidangan

Jaksa penuntut umum sudah menyampaikan pembacaan dakwaan, namun sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan pembacaan niat keberatan atas dakwaan penuntut umum mengenai eksepsi dari pihak Penasihat Hukum Usman.

"Minggu depan kita akan menyiapkan eksepsi terhadap dakwaan dari jaksa penuntut umum", sebut Muhsin, SH.MH Ketua Tim pengacara Usman bin Asril saat ditanya oleh awak Media.

"Kami akan terus berjuang dan kompak dalam mengawal kasus ini, ini demi mendampingi anggota IPMI Inhil" ujar Yudha Perdana Sikumbang SH. CPL , sebagai pengacara sekaligus Ketua IPMI (Ikatan Pemuda Minang Inhil) yang berada di Inhil.

Sebagai informasi, ada 7 Pengacara yang  mendampingi usman dalam proses persidangan tersebut, yakni :
1) Dr. Tiar Ramon, SH,.MH (Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri (UNISI), Advokat Senior Inhil),
2) Zainudin Acang, SH (Advokat Senior Inhil,  Ketua Inhil Lawyers Club),
3) Muhsin, SH,.MH (Dosen Fakultas Hukum UNISI),
4) Yudhia Perdana Sikumbang, SH,.CPL (Ketua IPMI Inhil, Advokat Inhil),
5) Hendri Irawan, SH (Ketua KDDI)
6) Adi Indria Putra, SHI (IPMI),
7) Defri Devito, SH (IPMI).

Laporan : Jun






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]