Sebanyak 820, Pasutri Menggugat Carai ke PA Rengat 2019, Ini Penyebabnya


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Angka perceraian Pasangan suami istri (Pasutri) yang diterima di Pengadilan Agama Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dari jumlah perkara yang masuk di tahun 2019 mengalami penurunan, apabila dibandingkan pada tahun 2018 sebanyak 1195 perkara, untuk tahun 2019 sebanyak 820 perkara. 

Demikian dikatakan Kepala Pengadilan Agama Rengat Kabupaten Inhu, Drs. Syarkasyi, M.H melalui Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Rengat, Misbar SAg, Senin (13/1/2020) mengatakan tingkat perceraian di Pengadilan Agama Rengat dari tahun ke tahun mengalami penurunan, hal ini dapat dilihat dari 4 tahun terakhir yaitu pada tahun 2016 sebanyak 1265 perkara, 2017 sebanyak 1246 perkara, 2018 sebanyak 1195 perkara, sedangkan untuk tahun 2019 sebanyak 820 perkara. 

Dijelaskannya, perkara perceraian yang diterima Pengadilan Agama Rengat tahun 2019 dari kalangan ASN sebanyak 31 perkara yang sudah diputuskan 30 perkara, masih ada sisa satu perkara, perkara dari kalangan masyarakat biasa sebanyak 790 perkara, artinya masyarakat biasa 96, 4% dan dari kalangan ASN sebanyak 3,6%. 

"Faktor-faktor penyebab perceraian didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, meninggalkan salah satu pihak lebih dari 2 tahun berturut-turut, dan faktor ekonomi," ungkap Misbar. 

Loading...

Dikatakan Misbar untuk poligami di tahun 2019 termasuk perkara yang sangat sedikit hanya 3 perkara dari total perkara yang masuk, hal ini disebabkan sangat ketatnya syarat-syarat untuk berpoligami, seorang suami yang mau Berpoligami, harus mempunyai syarat-syarat yang ditentukan undang-undang. 

Menurutnya, untuk syarat poligami yaitu suami yang ingin poligami harus memenuhi alasan-alasan kenapa dia poligami,  pernyataan mampu berlaku adil kepada istri-istrinya, istri membuat pernyataan siap untuk dimadu, surat keterangan dari kepala desa atau kelurahan tentang penghasilan pihak suami. Dari penghasilan akan tergambar apakah suami mampu untuk membiayai istri- istrinya atau tidak. 

"Dari catatan kami, untuk perkara yang paling banyak diajukan oleh pihak istri yaitu cerai gugat sebanyak 494 perkara, sedangkan dari pihak suami yaitu cerai talak sebanyak 184 perkara," ujar Misbar. 

Terakhir Misbar menambahkan, perkara yang diajukan ke pengadilan agama rengat, tidak semuanya diputus dengan cerai suami istri itu tidak otomatis berpisah. Karena pihak pengadilan kalau hadir antara kedua pihak terlebih dahulu diadakan upaya mediasi, hal ini adalah untuk menekan angka perkara perceraian. Untuk tahun 2019 perkara yang dimediasi sebanyak 130 perkara  dan yang telah berhasil dimediasi sebanyak 5 perkara

(spiritriau.com) 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]