Palsukan Website Perusahaan Sekuritas, Padahal Pelakunya Cuma Tamatan SD


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, salah satu pelaku berinisial ND (29) yang melakukan pemalsuan website PT Trimegah Sekuritas Indonesia TBK ternyata hanya tamatan SD.


Pelaku ND (29) sendiri diketahui berperan sebagai website palsu milik PT Trimegah Sekuritas Indonesia TBK.

“Pelaku ND ini bertugas membuat website imitasi (PT Trimegah Sekuritas Indonesia TBK) dia sudah membuat enam website imitasi pelaku hanya lulusan SD,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).

Tak hanya itu, kata Yusri, ND juga bertugas untuk mengirim pesan berisikan iklan tentang produk investasi forex kepada para calon korbannya secara random melalui SMS dan WhatsApp.

Loading...

Namun demikian, aksi penipuam para pelaku tersebut terbilang agak mengejutkan. Sebab, mereka mempalajari cara memalsukan website hanya bermodal referensi dari internet.

“Jadi para pelaku ini mempelajarinya dari internet,” ungkap Yusri.

Selama tiga bulan beroperasi dalam kasus investasi bodong melalui website itu, para pelaku telah meraup keuntungan sebesar Rp 80 juta.

“Sejauh ini dari sudah ada enam orang tertipu website palsu itu. Keuntungan yang diraup para tersangka sebanyak Rp 80 juta,” katanya.

Sebelumnya, Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemalsuan website perusahan. Kali ini website yang dipalsukan milik perusahaan PT Trimegah Sekuritas Indonesia TBK.

Dalam kasus ini, keempat pelaku yang berhasil ditangkap pihak kepolisian diantaranya adalah AW (24), ND (29), SB (32), dan MA (31).

Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini diantaranya sebuah HP Samsung Note 9, sejumlah kartu ATM yang dimanfaatkan untuk menampung uang korban, dan juga sebuah laptop serta sejumlah alat elektronik lainnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku akan disangkakan dengan pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45 A ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(pojoksatu.id)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]