13 dari 26 Kebakaran Tahun 2019 Terjadi pada Bulan Ini, Berikut Giat DPKP Inhil di 2020

Foto : Dwi Budiyanto, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Inhil

Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Sepanjang tahun 2019, telah terjadi 26 kali total kasus Kebakaran wilayah penduduk di Kabupaten Indragiri Hilir, yang mana 13 diantara jumlah kasus tersebut terjadi di bulan Juli tahun 2019.

"Penyebab kebakaran sebenarnya tidak bisa kita pastikan secara tepat, namun sebagian besar kasus disebabkan oleh tabung gas dan korsleting listrik. Sepanjang 2019 ada total 26 kasus kebakaran, 13 diantaranya terjadi di bulan Juli karena dipicu oleh cuaca panas ekstrem yang tak terbendung di Riau, khususnya di Inhil," sebut Dwi Budiyanto selaku Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Inhil saat diwawancarai Medialokal.co.

Ia menuturkan, secara rutin DPKP Inhil akan memberikan himbauan-himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat yang tentunya berkaitan dengan upaya-upaya dalam mengurangi atau mencegah terjadinya kebakaran.

"Untuk di 2017 itu terjadi sekitar 39 kasus kebakaran, di 2018 terjadi 35 kali, dan di 2019 terjadi 26 kali. Memang untuk mendapati "zero kebakaran" itu mustahil, setidaknya kita harus giat mencegah dan mengurangi terjadinya kebakaran tersebut di tahun 2020 ini." tuturnya.

Loading...

Kemudian ia menambahkan untuk wilayah Tembilahan dan sekitarnya, khususnya untuk dunia usaha, perkantoran, dan pelayanan publik lainnya, DPKP Inhil akan melaksanakan pengecekan ketersediaan alat proteksi kebakaran.

"Seperti Rumah Sakit, Bank, Klinik, Apotek, Kantor Swasta maupun Pemerintah dan lainnya kita akan laksanakan pemeriksaan sebagai upaya pencegahan yang akan kita kencangkan di tahun 2020. Kita sudah dapati surat himbauan yang langsung ditandatangani oleh Bupati Inhil bahwa Semua yang meliputi dunia usaha wajib menyediakan alat pemadam api ringan," imbuhnya.

OPD DPKP Inhil akan melaksanakan pemeriksaan akan hal tersebut, dan apabila didapati tidak memenuhi ketentuan maka  akan dikenai sanksi.

"Pertama kita akan beri teguran sampai 3 kali, dan apabila masih tidak menghiraukan maka kita akan menyarankan untuk mencabut izin kantor tersebut, hal ini kita sudah surati ke Badan Perizinan untuk melakukan hal tersebut. Tentunya ini tidak terlepas dari upaya untuk membantu menimbulkan kesadaran untuk taat aturan guna mengurangi dan mencegah terjadinya kebakaran di tahun 2020." pungkasnya kepada Medialokal.co, Jum'at (17/01/2020) di ruang kerjanya.

Laporan : Jun






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]