Sidang Kedua Usman Digelar, Tim Penasehat Hukum : Kasus Terlalu Dipaksakan dan Cacat Materil


Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Pengadilan Negeri Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar sidang kedua terhadap terdakwa Usman atas kasus dugaan ujaran kebencian yang ditujukannya kepada Presiden Jokowi, melalui akun Facebooknya pada tahun lalu. 

Sidang kedua ini digelar di Jalan Prof M. Yamin, Tembilahan, Selasa (21/01/2020) sekitar  pukul 15.00. Adapun agendanya  pembacaan Eksepsi oleh Penasehat Hukum Terdakwa. 

Dari pantauan langsung oleh media dalam persidangan, pembacaan Eksepsi oleh Penasehat Hukum berjalan lancar tanpa ada sanggahan langsung dari Jaksa Penuntut Umum. Melainkan, Jaksa Penuntut Umum akan memberikan sanggahan di sidang selanjutnya pada Selasa mendatang. 

Lima orang Penasehat Hukum yang hadir mendampingi Usman hari ini, melalui Yudhia Perdana Sikumbang, SH,.CPL,  saat diwawancarai mengatakan, dalam kasus dugaan tindak pidana ITE yang menimpa kliennya merupakan kasus yang dinilai dipaksakan oleh pihak penyidik. 

Loading...

Pasalnya, berdasarkan cuitan Usman di akun Facebook 'Warga Langit' 
yang berbunyi (Selamat  atas pelantikan presiden, semoga beliau secepatnya di panggil yang maha kuasa'.. Amin). 

Cuitan tersebut menurut Penasihat Hukum, Dakwaan atas kasus Usman tersebut bukan tindak pidana. 

"Seharusnya penyidik tidak serta merta menaikan semua kasus ke pengadilan. Penyidik itu punya kewenangan penyelesaian yang diduga tindak pidana di luar pengadilan, karnakan penjara itu cara terakhir," kata Yudhia. 

Selain itu, Yudhia juga menilai Dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas kasus tindak pidana ITE ini juga terdapat  'cacat' materil. 

"Ada perbedaan yang signifikan antara BAP dengan Dakwaan", ungkapnya. (*) 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]