Diminta Tidak 'Latah' oleh DPRD Inhil, ini Jawaban Direktur PT KIG


Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Terkait dengan pemberitaan sebelumnya, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) meminta PT Kelapa Inhil Gemilang (KIG) untuk tidak 'latah' dalam menjalankan konsep awal lahirnya perusahaan tersebut.

Saat digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 14/01/2020 yang lalu, Komisi II DPRD Inhil, Ir. Ahmad Junaidi. AN. M.si. mengatakan PT KIG yang dilahirkan dengan kosep awalnya untuk menjalankan Sistem Resi Gudang (SRG), namum malah tidak memiliki konsep untuk menjalankan SRG tersebut.

"Saya tidak tahu kenapa jadi seperti ini, bahkan PT KIG yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak memiliki konsep untuk menjalankan SRG tersebut", kata Junaidi saat berbincang dengan reporter media ini.

Terkait hal itu, Direktur Umum dan Keuangan PT KIG, Amiruddin ketika dihubungi oleh medialokal.co hanya menyampaikan permohonan maaf, dan mengaku tidak dapat diwawancara dikarenakan sedang berada diluar Tembilahan.

""Saya mohon maaf dinda. Saya di Pekanbaru sebaiknya nanti kalau saya sdh di Tembilahan KIG sudah beroperasi. Salam Amiruddin," jawabnya melalui pesan singkat, Kamis (23/01/2019) malam.

Selain itu, dalam pesan yang disampaikannya melalui WhatsApp, Amiruddin mengatakan "saya pikir sudah ada berita disalah satu media hari ini. Semuanya itu dalam proses," tuturnya. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]