Klaim Tanah, Warga Dusun Bandari Menggugat

Foto : Tampak suasan pertemuan klaim tanah warga Dusun Bandari

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Kepemilikan atas tanah hanya dapat dibuktikan oleh adanya sertifikat tanah sebagai surat tanda bukti hak atas tanah.

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 32 PP 24/1997, yaitu: Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.

Untuk itu jika ingin membuktikan bahwa tanah tersebut merupakan tanah keluarga Moksen Alzagladi yang telah melakukan pengklaim tana yang ada di Dusun Bandari Negeri Rumatiga, idealnya harus dibuktikan dengan adanya AJB sebagai bukti telah terjadi pemilikan tana dan sertifikat kepemilikan atas tanah tersebut.

Peralihan Hak karena Pewarisan
Di sisi lain sebaliknya, sebenarnya pihak Moksen Alzagladi juga wajib melakukan pendaftaran atas pewarisan tanah yang menjadi sengketa tersebut, sebagaimana ditentukan oleh Pasal 42 ayat (1) PP 24/97:

Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun sebagai yang diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, wajib diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan, sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Namun, mengenai hal ini, bukti-bukti dapat diajukan di dalam persidangan dan ditanyakan kepada Kantor Pertanahan terkait, jika memang tanah warisan tersebut telah didaftarkan secara sah dan pendaftaran tanah tersebut menunjukkan bahwa hak atas tanah telah ada pada pihak Moksen Alzagladi, Jika tidak ada bukti-bukti mengenai pendaftaran peralihan hak karena pewarisan di Kantor Pertanahan akibat pewarisan sudah terjadi jauh sebelum dikeluarkannya kewajiban pendaftaran tanah ini, maka kita dapat lanjut pada isu selanjutnya.

Sengketa Batas Tanah
Sebenarnya, yang menjadi permasalahan adalah apakah tanah yang di klaim oleh keluarga Moksen Alzagladi masuk sebagai tanah Adat atau tidak berdasarkan batas-batas tanah yang sebenarnya juga kabur berdasarkan penuturan dari warga dusun Bandari di katakan dan Diasumsikan, bahwa "penentuan batas-batas tanah (patok-patok tanah) diselenggarakan pertama kali setelah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria UUPA berlaku, sehingga dianggap penentuan batas-batas tanah ini sebagai penyelenggaraan pendaftaran tanah yang pertama kali". ujar kepala RW.
"Batas tana yang di klaim pihak Moksen Alzagladi tidak diketahui secara jelas olehnya sendiri". Lanjut kepala RW.

Di dalam kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali, dilakukan pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak tersebut beserta dengan pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat wajib di lakukan juga oleh pihak Moksen Alzagladi, agar sesuai dengan hukum yang berlaku.

Maka dari itu, memang benar perlu dihadirkan saksi-saksi yaitu Raja negeri HITU, Raja negeri WAKAL dan raja Negeri Rumatiga yang berkaitan erat dengan hak-hak Ulayat terkait dengan sengketa tana ini, pada saat pengukuran tanah berlangsung, tetapi jika tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang menguatkan keterangan saksi, maka berlaku adagium unus testis nullus testis (satu saksi bukanlah saksi, jika hanya terdapat satu saksi maka harus sesuai dengan alat bukti lain), sehingga keterangan saksi pihak Penggugat menjadi kuat dan benar secara hukum, jika tidak maka pihak keluarga Moksen Alzagladi yang mengklaim tana-tana di dusun bandari negeri rumatiga ini miliknya perlu penting untuk dilakukan pemeriksaan atau penguatan-penguatan pembuktian lebih agar kuat menurut hukum adat dan menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Duduk perkera hukum juga perlu penting untuk dilakukan penyelesaian secara hukum adat yang berlaku.
Kepala dusun dan warga masyarakat dusun bandari Memohon ijin bantuan kepada Raja negeri Rumatiga, Raja negeri WAKAL dan Raja negeri HITU untuk dapat di lakukan tindakan- tindakan hukum sesuai dengan hukum adat tiga negeri tersebut terkait dengan pihak-pihak yang bersengketa yaitu saudara Moksen Alzagladi dan warga masyarakat dusun bandari negeri rumatiga, demi kemaslahatan hajat hidup orang banyak yang telah di klaim dan akan di lakukan penggusuran rumah warga di dusun bandari.
"Lebe Bae Katong mati dari pada harus pinda dari Katong pung tanpa putus pusa". Tegas warga Dusun Bandari.
"Kalu harga par jaga keabsahan itu Katong pung darah, maka Katong siap korbankan Katong pung dara par keselamatan Deng legitimasi dusun bandari". Lanjut ketiga penanggung jawab.


Dasar Hukum:

Reglemen Acara Hukum untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (RBg)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah beberapa kali dan terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana diubah melalui Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Hormat kami:

Penanggung jawab warga dusun BANDARI


1. Safri Rumakuai (ketua komonitas aktivis muda Indonesia ( KAMI) KOTA AMBON sekaligus ketua PMII rayon hukum unpatti.

2. Reza Rivaldy wailissa (sekretaris umum IPPMH cabang Ambon periode 2016-2017)

3. Buyung Ohorella (mantan ketua komisariat PMII politeknik negeri Ambon). (Rilis)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]