Dilahan Sengketa Petani Kalikapuk dan PT MAI, Sepakat Dibentuk Tim Identifikasi Daerah Palas

Foto : Pemkab Palas dan Rohul, Mediasi Lahan Sengketa Lahan Kalikapuk dan PT MAI dikantor Bupati Rokan Hulu Kamis, (30/1/2020).

Loading...

ROKAN HULU, Medialokal.co - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sepakat melaksanakan mediasi pada objek sengketa lahan selama ini antara Forum Perjuangam Petani Kalikapuk Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai dengan manajemen PT Mazuma Agro Indonesia (MAI) Desa Sungai Korang.

Mediasi selama kurang lebih 10 jam di Ruang Rapat Lantai III Kontor Bupati Rokan Hulu, Kamis, (30/1/2020) tersebut, meski sangat alat saling menyampaikan argumen masing-masing pihak, yang akhirnya mendapat kesimpulan antara kedua belah pihak, menyetujui dibentuk tim identifikasi daerah Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara.

Untuk diketahui lahan objek sangketa yang sudah lama tidak selesai-selesai sudah terjadi lama itu, bahkan ada korban meninggal, ada yang masuk penjara hingga saat ini, namun tetap dicari solusi yang terbaik. mediasi juga terus dilakukan, meski sudah berulang-ulang, di lahan yang sudah jadi kebun kelapa sawit itu yang ada diperbatasan Provinsi Riau dan Sumatera Utara tersebut.

Tepat di wilayah Desa Sungai Koral Kecamatan Huta Raja sesuai Permendagri nomor 59 tahun 2018 jo. Permendagri nomor 81 tahun 2019 sekarang, dan sebelumnya disebut warga Kalikapuk klaim lahan mereka masuk di wilayah Dusun 6 RT Kalikapuk Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.

Pada mediasi itu, hadir dari PT MAI Corporate secretary Mulkan Oloan Lubis, Humas Basaruddin Hasibuan dan lainnya' dari Forum Perjuangan Masyarakat Kelompok Tani Kalikapuk ada Ketua Haris Daulay, M.Rafi, J.Pasaribu, Fran Sihombing, A. Pasaribu, Ginonggom Manalu dan lainnya berjumlah 20 Orang.

Sedangkan dari Pemkab Rokan Hulu ada Sekda H. Abdul Haris Lubis, S.Sos, M.Si, Waka Polres Rohul Kompol Willy Kratamanah, Kasat Intelkam, Kabag Adwil Muhammad Franovandi S.STp, M.Si, Kasag Pol PP dan Damkar, Kadisnakbun, dari BPN Rohul Kasi Insfratruktur pertanahan Dwi Tuhu, Camat Tambusai, Plt. Kades Batang Kumu

Sementara itu, dari Pemkab Padang Lawas ada Asisten I Bidang Admistrasi, Gunung Tuah Hamonangan Daulay, didampingi Kabag Adwil, KBO Polres Palas Kompol Aswin Noor, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Paur Humas Aiptu Sri Winarno, Camat Huta Raja, Kades Sungai Korang Iwan dan Satpol PP.

Awal mediasi dibuka Sekda Rohul Abdul Haris katanya, permasalahan lahan antara Masyarakat Kalikapuk Desa Batang Kumu dan PT MAI ini sudah lama dan terus menerus bermasalah, karena selama ini tidak selesai terkait tapal batas Riau dan Sumut yang belum ada saat itu.

Sehingga adanya Permendagri nomor 59 tahun Tahun 2018 dan Permendagri nomor 81 tahun 2019 ini, lahan sengketa itu sudah masuk dalam wilayah Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara, meski sebelumnya disebut masuk wilayah RT 03 Kalikapuk, Dusun 6, Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.

"Berdasarkan Kemendagri ini, kami berharap masalahnya bisa terselesaikan dengan baik dan secara bersama-sama menyelesaikan nya," kata Sekda Rohul yang dilanjutkan uraian historis lahan dulu hutan itu oleh Asisten I Pemkab Palas Gunung Tuah Hamonangan Daulay dengan menampilkan peta yang diambil oleh camera dron.

Selanjutnya, Asisten I Pemkab Palas terus melakukan upaya yang terbaik selama mediasi tersebut berlangsung meski alot. Selain dirinya menceritakan historis lahan juga tentang adanya berubah-rubah beberapa kali Undang Undang dan Peraturan saat itu, sehingga tapal batas Riau dan Sumut juga tak bisa diselesaikan.

Pada mediasi itu juga, disebutkan Haris Daulay, Ketua Forum Perjuangam Petani Kalikapuk, menceritakan saat mereka masyarakat membuka lahan itu sejak tahun 2006, dulu masih hutan. Dan saat itu tidak ada pihak yang malarang mereka untuk membuka hutan yang saai ini sudah milik mereka menjadi perkebunan kelapa sawit.

Bahkan ungkapnya, saat itu membuka hutan itu, ada diantara mereka warga 6 orang ditangkap Polisi dengan berbeda-beda putusan hukuman Pengadilan Negeri Padang Sidempuan dengan tututan pidana perambahan Hutan.

"Saya juga sudah berulang kali di panggil Pihak Polda Riau dalam keterangan Perambahan Hutan, jadi lahan kami ini awalnya hutan tak ada yang punya dan masuk wilayah Rokan Hulu," ungkap Haris Daulay.

"Dan sejak sudah menjadi kebun kelapa sawit, kami jadi ketakutan dan resah terus diserobot PT. MAI sudah mencapai luas kurang lebih 623 hektar dan belum lama ini juga diserobot kurang lebih 70 hektar," kata warga lainnya.

Sementara itu, dibantah oleh pihak PT. MAI, yakni Corporate secretary Mulkan Oloan Lubis, akuinya perusahan mereka miliki surat Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 9000 hektar dari 10 Ribu hektar yang diserahkan 6 Desa sejak tahun 1997/1998 saat itu.

Dan juga lahan yang sekarang ini yang sudah dikuasai oleh masyarakat Kalikapuk yang kurang lebih 1.600 hektar juga masuk dalam IUP PT MAI dan semua ada putusan pengadilan.Terkait tututan dari masyarakat Kalikapuk katanya, lahannya itu masuk dalam IUP PT. MAI.

"Kami memohon kepada Pemkab Rohul dan Palas untuk penegasan perbatasan dan perlu dilaksanakan pendataan lahan masyarakat Kalikapuk," jelas Corporate secretary PT. MAI mengingat ada Permendagri tapal batas Riau dan Sumut.

Terpantau reporter Media ini, selama mediasi terus berlangsung alot, masing-masing pihak baik dari PT MAI dan masyarakat saling klaim, sehingga atas masukan dari Pemkab Padang Lawas dan Pemkab Rohul, akhirnya disepakati sebuah kesimpulan dari 10 poin hasil mediasi yaitu,

"PT Mazuma Agro Indonesia (MAI) dan Forum Perjuangan Masyarakat Petani Kalikapuk setuju membentuk tim identifikasi daerah Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara, untuk lahan seluas kurang lebih 1.647 hektar, pengacu Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 59 tahun 2018 Jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 81 tahun 2019 tentang batas daerah Kabupaten Rokan Hulu, Riau dengan Kabupaten Pasang Lawas, Sumut, untuk diteliti secara komprehensip terhadap hasil identifikasi yang ditetapkan akan menjadi rekomendasi dan solusi yang akan ditindaklanjuti bersama kedua belah pihak".

Diakhir mediasi pihak PT MAI dan
Forum Perjuangam Petani Kalikapuk menjawab wartawan sepakat dan menyetujui kesimpulan mediasi tersebut.

"Ya, kami setuju, meski kami masuk wilayah Sumut dengan harapan ada solusi pada tim yang akan dibentuk kedepan ini," kata Haris Daulay dan dia menjamin situasi di Kalikapuk aman dan kondusif menunggu tim terbentuk dari Pemda Padang Lawas.

Juga Corporate secretary Mulkan Oloan Lubis setuju dan dia menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Pemkab Rohul dan Palas yang telah berupaya dalam mediasi tersebut, sehingga ada sebuah kesimpulan yang disepakati bersama masyarakat Kalikapuk pihak mereka manajemen PT MAI.

"Terimakasih Pemkab Rohul dan Palas. Untuk keamanan di PT MAI khusus dilahan sengketa, tetap aman dan kondusif," kata Mulkan.

Usai menutup mediasi, Sekda Rohul Abdul Haris menyampaikan ucapan terimakasih kepada tim dari Pemkab Padang Lawas yang bisa bersama Pemkab Rohul melakukan mediasi lahan yang sudah lama jadi permasalahan itu, sehingga dari kerjasama yang baik.ini, adanya sebuah kesempatan dan kesimpulan bersama.

Hal yang sama juga disampaikan Asisten I Pemkab Palas Gunung Tuah Hamonangan Daulay mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Rohul pada mediasi itu. Dirinya akan melanjutkan kepada Bupati Padang Lawas hingga ke Gubernur Sumatera Utara tantang kesimpulan mediasi ini.

"Untuk pembentukan tim kita upayakan secepatnya setelah sudah sampai kepada Bapak Bupati Padang Lawas dan Gubernur Sumut, sehingga tim nanti kalau sudah terbentuk yang akan melakukan identifikasi sesuai hasil kesimpulan pada madiasi ini," pungkasnya. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]