Dewan Segera Panggil Bos PT Pertamina RU II Sungai Pakning, Terkait Kecelakaan Kerja Karyawan


Loading...

BENGKALIS, Medialokal.co - Kecelakaan kerja terhadap empat pekerja diperusahaan PT Pertamina (Persero) RU II Sungai Pakning, kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis yang mengalami luka bakar berbuntut panjang, hal ini juga menjadi perhatian khusus Komisi I DPRD Bengkalis, bahkan akan di agendakan pemanggilan pihak perusahaan milik BUMN tersebut.

Kejadian itu pada Jumat (31/1/2020) salah satu empat dari pekerja PT Pertamina RU II Sungai Pakning, kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis mengalami luka serius akibat terkena minyak panas dikilang perusahaan milik BUMN itu dan harus dirawat secara intensif di RS Awal Bros Pekanbaru bernama Edi Ahmad.

“Iya, kita sudah mendapatkan informasi serta laporan bahwa ada empat pekerja PT Pertamina RU II Sungai Pakning, mengalami kecelakaan kerja dan luka terbakar. Perusahaan milik BUMN itu seharusnya mengutamakan keselamatan pekerja,” tegas Sekretaris Komisi I DPRD Bengkalis Nanang Hariyanto kepada wartawan, Senin (2/3/2020) di kantor DPRD Bengkalis.

Dikatakan Politikus Partai Demokrat ini, setiap perusahaan manapun harus memiliki Standar Operating Procedure (SOP) untuk menghindari adanya kecelakaan dalam bekerja apalagi perusahaan sebesar PT Pertamina tentunya wajib memiliki dan mematuhi aturan tersebut

“Kejadian ini, menjadi catatan penting Komisi I DPRD Bengkalis untuk memanggil pihak manajemen perusahaan milik BUMN itu. Bahkan dari pihak Dinasker Kabupaten Bengkalis juga kita panggil, secepatnya kita agendakan,”ungkap Nanang Hariyanto.

Nanang Hariyanto mengatakan, pihaknya berkemungkinan akan melakukan kajian dan investigasi atas kejadian tersebut.
“Makanya kita akan panggil dulu  bos PT Pertamina RU II Sungai Pakning ini bahkan pihak Dinasker Bengkalis juga secepatnya,”kata Nanang Hariyanto.

Ia juga mengatakan, pihak perusahaan PT Pertamina RU II Sungai Pakning harus melaporkan ke pihak asuransi BPJS Ketenaga Kerjaan atas kejadian pekerja nya tersebut.

“Karena dilihat dari luka serius bagian wajah tentunya mengalami cacat, jika perlu diberikan asuransi untuk para korban luka serius tersebut.”akhirnya.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]