Saat Coffee Morning, Ini Penjelasan Kepala Bea Cukai Tembilahan Terkait Penyelundup yang Dilepaskan


Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Kepala Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan menggelar Coffee Morning bersama awak media di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (05/02/2020).

Acara tersebut digelar di Aula Sri Gemilang Kantor Pengawasan Bea Cukai di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 48 Tembilahan, Inhil – Riau.

Dalam sambutannya, Kepala Bea Cukai Tembilahan mengatakan agenda ini digelar guna menjalin silaturahmi kepada awak media yang ada di Kabupaten Inhil.

“Acara coffee morning ini merupakan tempat kita untuk menjalin silaturahmi dan agar saya bisa lebih mengenal Insan Pers yang ada di Inhil,” tutur Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan yang baru bertugas, Ari Yusuf Wibawa.

Loading...

Disela itu, Ari Yusuf Wibawa juga menerangkan terkait alasan dilepaskannya 8 pelaku penyelundupan Rokok Tanpa Cukai yang digagalkan oleh Tim Buru Sergap Narasinga Satuan Reskrim Polres Inhu di ruas jalan lintas Sumatera Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), beberapa waktu lalu.

“Perlu kami luruskan kenapa 8 orang ini tidak kami tahan. Kami tidak melepaskan orang, tetapi dalam proses lidik kami tidak punya kewenangan menahan orang,” imbuhnya.

Lanjutnya, Karena belum masuk tahapan penyelidikan sehingga orang ini tidak bisa ditahan. Yang pasti saat ini identitas dan segala macam sudah kami pegang, dan begitu masuk proses sidik, orangnya bisa langsung kami ambil.

“Saya pastikan kasus ini masih terus berjalan, tidak ada istilah tidak dikerjakan atau 86,” tegas Ari Yusuf  kepada awak media, dan beberapa awak media dari Kabupaten Inhu  yang turut hadir saat itu.

Sebelumnya pada pemberitaan yang dilansir dari cakaplah.com menuliskan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Pengawasan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Tembilahan diduga membebaskan para pemilik rokok maupun sopir kendaraan pengangkut rokok illegal tanpa Pita Bea Cukai.

Pemilik dan sopir kendaraan pengangkut rokok tanpa Pita Bea Cukai tersebut ditangkap Tim Buru Sergap Narasinga Satuan Reskrim Polres Inhu di ruas jalan lintas Samutera Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu Kamis (14/11/2019) lalu.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.IK melalui Pejabat Sementara Perwira Urusan (Paur) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Inhu, Aipda Misran saat dikonfirmasi membenarkan pemilik rokok maupun sopir kendaraan pengangkut rokok illegal telah dibebaskan.

“Dari informasi yang kita terima memang benar delapan pelaku penyeludupan rokok tanpa cukai dan barang bukti hasil tangkapan Polres Inhu telah dibebaskan penyidik Bea Cukai Tembilahan. Kenapa dibebaskan, silahkan rekan-rekan pers konfirmasi ke pihak Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan,” Kata Misran.

Ia menjekaskan, penangkapan terhadap para pelaku berawal pada Rabu 13 November 2019 Satuan Reskrim (Satres) Polres Inhu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar wilayah Kecamatan Batang Gansal sering dilintasi kendaraan roda empat yang bermuatan rokok yang diduga illegal atau rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.

Berdasarkan informasi itu, tim Buser Narasinga Polres Inhu yang dipimpin Kanit Buser Narasinga, Ipda Dahniel Syariantoni SSos beserta sejumlah personel melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Setelah beberapa jam melakukan penyelidikan dan pengintaian, Kamis Subuh 14 November 2019 sekitar pukul 05.00 WIB melintas 1 unit mobil jenis Toyota Kijang Innova dengan Nopol BH 1034 AP dari arah Sincalang menuju arah Simpang Granit.

“Tim Buser yang telah curiga dengan mobil itu berusaha mengejar dan menghentikan mobil tersebut di wilayah Desa Danau Rambai.

Setelah berhasil dihentikan dan digeledah, ternyata polisi menemukan 26 dus rokok illegal yang terdiri dari 20 dus merek Luffman dan 6 dus merek H Mild,” jelas Misran

Setelah menemukan rokok itu, Kata Misran, kemudian Polisi langsung mengamankan sopir mobil IHK sekaligus pemilik rokok dan temannya PHS.

Selang berapa menit kemudian, lewat lagi mobil jenis Toyota Avanza BM 1372 GA yang dikemudikan SBL yang mengangkut 13 dus rokok illegal merek Luffman.

Kemudian tak lama berselang, lewat lagi mobil Toyota Avanza BM 1639 GD yang dikemudikan oleh SPR bersama temannya SRL yang membawa 22 dus rokok.

Beberapa menit selanjutnya lewat lagi mobil jenis Mitshubishi Expander BM 1751 EI yang dikemudikan HDR dengan muatan 23 dus rokok.

Dan terakhir, lewat lagi mobil jenis Toyota Avanza BM 1496 BV yang dikemudikan IDS bersama temannya APR membawa rokok illegal sebanyak 15 dus.

Delapan pelaku yang diamankan saat itu adalah SBL (43) warga Desa Sekaro Kecamatan Kemuning Inhil sebagai sopir sekaligus pemilik rokok.

HDR (32) warga desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Inhu sebagai sopir sekaligus pemilik rokok. IHK (32) warga Desa Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida, Inhu sebagai sopir sekaligus pemilik rokok.

PHS (37) Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida sebagai sopir. IDS (32) warga Desa Sekayan Kecamatan Kemuning Inhil sebagai pemilik rokok.

Kemudian APR (31) warga Sekayan Kecamatan Kemuning Inhil sebagai sopir dan pemilik rokok, SPR (31) warga Desa Keritang Kecamatan Kemuning Inhil dan SRL (31) warga Desa Keritang Kecamatan Kemuning Inhil teman SRL.

Kemudian, ungkap Misran, sekira pukul 20.30 WIB dilaksanakan penyerahan para pelaku dan barang bukti kepada PPNS kantor Pengawasan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Tembilahan atas nama Cendera Sutanto.

Selain ribuan bungkus rokok illegal merek Luffman dan H Mild, tim Buser juga mengamankan 8 tersangka baik sebagai pemilik rokok maupun sopir kendaraan pengangkut rokok illegal dan lima unit kendaraan roda empat. (*) 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]