KABAR Gembira untuk Guru Honor, Kini Dana BOS Bisa Dipakai untuk Bayar Gaji Kalian, Tapi Cuma 50 Per


Loading...

MEDIALOKAL.CO – Ada kabar baik bagi guru honorer yang saat ini sedang mengabdi di seluruh sekolah di Indonesia. Kini pihak sekolah bisa mengggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengumumkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer.

Nadiem pun menegaskan batas maksimal upah guru honorer dari dana BOS maksimal hingga 50 persen.

Sebelumnya batas maksimal penggunaan dana BOS untuk upah guru maupun tenaga pendidik di sekolah hanya 15 persen.

"Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan," ujar Nadiem di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2/2020)

Dilansir oleh Kompas.com, pembayaran honor guru honorer dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan, yaitu:

Guru bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

Belum memiliki sertifikasi pendidik

Sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019

Lebih lanjut Nadiem mengatakan, batas 50 persen tersebut tak wajib dibelanjakan semuanya untuk tenaga honorer.

Pasalnya ada sejumlah sekolah yang tak punya banyak tenaga honorer karena jumlah guru PNS yang sudah memadai.

Maka dari itu, kewenangan pemakaian anggaran ada di tangan kepala sekolah.

Syarat transparansi dan akuntabilitas
Pada kebijakan ketiga Merdeka Belajar, Kemendikbud berfokus pada meningkatkan fleksibilitas dan otonomi kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS.

Namun, hal tersebut juga diikuti dengan pengetatan pelaporan penggunaan dana BOS agar menjadi lebih transparan dan akuntabel.

“Karena kita sudah memberikan otonomi dan fleksibilitas kepada sekolah dan kepala sekolah, maka kita juga memerlukan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS,” ujar Nadiem.

“Dengan begitu, Kemendikbud bisa melakukan audit secara maksimal dalam upaya perbaikan kebijakan pendanaan sekolah,” tambahnya.

Di antaranya, penyaluran dana BOS tahap ketiga hanya dapat dilakukan jika sekolah sudah melaporkan penggunaan dana BOS untuk tahap satu dan tahap dua.

Selain itu, sekolah juga diwajibkan mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah tau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.

Deretan larangan penggunaan dana BOS
Berikut larangan penggunaan dana BOS dilansir dari laman https://bos.kemdikbud.go.id/

1. Disimpan dengan maksud dibungakan.

2. Dipinjamkan kepada pihak lain.

3. Membeli software atau perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS SMA/SMK atau software sejenis.

4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya.

5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/ kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.

6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.

7. Membiayai akomodasi kegiatan seperti sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya.

8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).

9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.

10. Membangun gedung/ruangan baru.

11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKJ) dan membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.

12. Menanamkan saham.

13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar.

14. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah.

15. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.

16. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS SM/SMK perpajakan program BOS SMA/SMK yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pihak sekolah harus memperhatikan hal tersebut agar dana BOS benar-benar sesuai penggunaannya.

Tahun ini, alokasi dana BOS naik sebesar 6,03 persen menjadi Rp Rp 54,32 triliun.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sri Mulyani dalam konferensi pers bersama "Sinergi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Desa Berbasis Kinerja" pada Senin (10/2/2020) di Gedung Kemenkeu, Jakarta.

Adapun skema penyaluran dana BOS dilakukan menjadi 3 tahap.

Tahap I sebesar 30 persen, Tahap II 40 persen, dan Tahap III 30 persen.

Sri Mulyani menyampaikan, sebanyak 136.579 sekolah akan mendapat penyaluran dana BOS tahap I dengan total besaran Rp 9,8 triliun.(*)


Sumber: https://www.tribunnewswiki.com/2020/02/11/nadiem-persilahkan-50-persen-dana-bos-untuk-gaji-guru-honerer-namun-dengan-syarat-berikut-ini?page=all






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]