Pimpin Pemadaman Kebakaran Lahan di Simpang Gaung, ini Kata Wakapolres Inhil


Loading...

GAUNG, Medialokal.co - Wakapolres Indragiri Hilir (Inhil) Kompol Rusdel Firdaus SH memimpin pelaksanaan pemadan dan pendinginan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Parit Masjid Dusun Simpang Luar, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Minggu (9/2).

Sebagaimana diketahui, peristiwa tersebut telah berlangsung sejak beberapa hari yang lalu. Sebab itu, tim gabungan dari Kepolisian, TNI, BPBD, RPK PT MSK dan MPA melakukan pemadaman dan pendinginan di TKP.

"Tim kita terdiri  dari polri 18 personil, TNI 3 personil, 3 orang aparatur Desa Simpang Gaung serta 5 orang RPK  perusahaan yang diwilayah setempat dengan menggunakan peralatan 4 Unit Mesin merk stracker milik PT. MSK dan 65 gulung selang," kata Wakapolres

Kita mengalami sedikit hambatan karena akses menuju lokasi cukup jauh dari ibu kota Kecamatan Gaung," tambahnya

Kemudian struktur lahan yang bergelombang serta semak belukar yang tebal, sehingga sulit untuk mendekati lokasi.

Parahnya lagi, sulitnya mendapat jaringan telpon seluar (sinyal) mengakibatkan keterbatasan berkomunikasi, sehingga terkendala dalam pengiriman laporan.

Meski api sudah padam dan hanya tinggal dilakukan pemadaman, namun petugas kepolisian tetap melakukan penyedikan lebih lanjut.

Usai melakukan pemadaman dan pendinginan Kompol Rusdel Firdaus juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat setempat agar jangan ada  lagi masyarakat maupun pihak lainnya yang membuka lahan dengan cara  membakar.

Mulai sekarang saya minta kepada masyarakat  jangan lagi ada pembakaran  hutan dan lahan, karena kebakaran hutan dan lahan banyak merugikan pihak maka dari itu saya mari kita bekerjasama dengan baik agar sama-sama mencegah adanya kebakaran hutan dan lahan," ajaknya.   

Kepala Desa Simpang Gaung Syamsul S SI mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan tim yang terdiri dari TNI Polri serta MPA tersebut, sehingga api sudah di pastikan padam.

Senada dengan Wakapolres, Syamsul juga menegaskan kepada warganya agar tidak ada lagi kegiatan membakar dalam membuka lahan dan hutan karena sudah diketahui bersama, Desa Simpang Gaung sangat rentan akan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

"Tadi juga telah disampaikan oleh Wakapolres bahwa kegiatan membuka lahan dan hutan dengan cara membakar merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dipidanakan, jadi saya sangat berharap himbauan ini didengar  dan dapat dipatuhi," tegasnya.(*)








Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]