Pimpin Pemadaman Kebakaran Lahan di Simpang Gaung, ini Kata Wakapolres Inhil
GAUNG, Medialokal.co - Wakapolres Indragiri Hilir (Inhil) Kompol Rusdel Firdaus SH memimpin pelaksanaan pemadan dan pendinginan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Parit Masjid Dusun Simpang Luar, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Minggu (9/2).
Sebagaimana diketahui, peristiwa tersebut telah berlangsung sejak beberapa hari yang lalu. Sebab itu, tim gabungan dari Kepolisian, TNI, BPBD, RPK PT MSK dan MPA melakukan pemadaman dan pendinginan di TKP.
"Tim kita terdiri dari polri 18 personil, TNI 3 personil, 3 orang aparatur Desa Simpang Gaung serta 5 orang RPK perusahaan yang diwilayah setempat dengan menggunakan peralatan 4 Unit Mesin merk stracker milik PT. MSK dan 65 gulung selang," kata Wakapolres
Kita mengalami sedikit hambatan karena akses menuju lokasi cukup jauh dari ibu kota Kecamatan Gaung," tambahnya
Kemudian struktur lahan yang bergelombang serta semak belukar yang tebal, sehingga sulit untuk mendekati lokasi.
Parahnya lagi, sulitnya mendapat jaringan telpon seluar (sinyal) mengakibatkan keterbatasan berkomunikasi, sehingga terkendala dalam pengiriman laporan.
Meski api sudah padam dan hanya tinggal dilakukan pemadaman, namun petugas kepolisian tetap melakukan penyedikan lebih lanjut.
Usai melakukan pemadaman dan pendinginan Kompol Rusdel Firdaus juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat setempat agar jangan ada lagi masyarakat maupun pihak lainnya yang membuka lahan dengan cara membakar.
Mulai sekarang saya minta kepada masyarakat jangan lagi ada pembakaran hutan dan lahan, karena kebakaran hutan dan lahan banyak merugikan pihak maka dari itu saya mari kita bekerjasama dengan baik agar sama-sama mencegah adanya kebakaran hutan dan lahan," ajaknya.
Kepala Desa Simpang Gaung Syamsul S SI mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan tim yang terdiri dari TNI Polri serta MPA tersebut, sehingga api sudah di pastikan padam.
Senada dengan Wakapolres, Syamsul juga menegaskan kepada warganya agar tidak ada lagi kegiatan membakar dalam membuka lahan dan hutan karena sudah diketahui bersama, Desa Simpang Gaung sangat rentan akan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
"Tadi juga telah disampaikan oleh Wakapolres bahwa kegiatan membuka lahan dan hutan dengan cara membakar merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dipidanakan, jadi saya sangat berharap himbauan ini didengar dan dapat dipatuhi," tegasnya.(*)
Berita Lainnya
Jum'at Berkah, Polsek Gaung Anak Serka Berbagi Sembako Kepada Warga
Kapolsek Gaung Anak Serka Beserta Personil Laksanakan Program Jum'at Curhat Bersama Warga
Polisi Masih Diminati Anak Muda, Ribuan Pelamar Padati Mapolda Riau
Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
Sambangi Kampung Pancasila, Babinsa Koramil 03/Tpl Serda Riko Saputra Lakukan Komsos
Peduli Korban Kebakaran, Babinsa Koramil 03/Tpl Berikan Bantuan Sembako ke Warga
Jum'at Berkah, Polsek Gaung Anak Serka Berbagi Sembako Kepada Warga
Kapolsek Gaung Anak Serka Beserta Personil Laksanakan Program Jum'at Curhat Bersama Warga
Polisi Masih Diminati Anak Muda, Ribuan Pelamar Padati Mapolda Riau
Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
Sambangi Kampung Pancasila, Babinsa Koramil 03/Tpl Serda Riko Saputra Lakukan Komsos
Peduli Korban Kebakaran, Babinsa Koramil 03/Tpl Berikan Bantuan Sembako ke Warga