Pemerintah Canangkan Sasar Cukai Minuman Berenergi

Ilustrasi (Internet)

Loading...

Medialokal.co - Setelah awal tahun lalu pemerintah naikkan cukai rokok, kini pemerintah akan menyasar cukai minuman berenergi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengenakan cukai untuk minuman berpemanis. Rencana itu diusulkannya saat menghadiri rapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu 19 Februari 2020.

Pemerintah mengklaim minuman berpemanis dapat membahayakan kesehatan karena menimbulkan penyakit diabetes hingga obesitas.

Dikutip dari CNN Indonesia, dia mengungkapkan minuman berpemanis yang diusulkan dikenakan cukai adalah minuman yang siap dikonsumsi dan konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran. Contohnya, minuman kemasan kopi susu.

Loading...

“Banyak negara yang melakukan pengenaan cukai untuk barang yang membahayakan, salah satunya minuman yang mengandung pemanis. Diabetes adalah salah satu penyakit yang paling tinggi terjadi dan terus tumbuh seiring naiknya pendapatan masyarakat,” ungkap Sri Mulyani.

Sri Mulyani melihat konsumsi minuman berpemanis kini semakin tinggi oleh masyarakat. Dengan pengenaan cukai, diharapkan konsumsi masyarakat bisa berkurang.’

Namun, tak semua akan dikenakan cukai. Dia mengusulkan pengenaan cukai minuman berpemanis dikecualikan bagi minuman yang dibuat dan dikemas secara non pabrikasi, madu dan jus sayur tanpa tambahan gula, serta barang yang diekspor, rusak, dan musnah. “Jadi untuk subyek kena cukai adalah pabrikan dan importir,” imbuh Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengusulkan tarif cukai untuk teh kemasan sebesar Rp1.500 per liter. Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, jumlah produksi teh kemasan sebanyak 2,19 juta liter per tahun. Dengan pengenaan itu, potensi penerimaan negara diproyeksi sebesar Rp2,7 triliun.

Kemudian, tarif cukai karbonasi diusulkan sebesar Rp2.500 per liter. Jika jumlah produksi karbonasi mencapai 747 juta liter per tahun, maka ada potensi penerimaan negara sebesar Rp1,7 triliun.

Lalu, Sri Mulyani menyatakan potensi penerimaan negara dari pengenaan cukai minuman kemasan, seperti kopi hingga minuman energi sebesar Rp1,85 triliun. Angka itu bisa terealisasi jika tarif cukai yang diusulkan sebesar Rp2.500 per liter dengan jumlah produksi 808 juta liter per tahun.

Jika dijumlah, total potensi penerimaan negara dari pengenaan cukai minuman berpemanis sebesar Rp6,25 triliun dalam satu tahun. (*)

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]