Bintan

Tingkatkan Pengawasan Kapal Asing Cegah Virus Corona

Istimewa

Loading...

Bintan,medialokal.co - Bupati bintan akan menyurati ke Bea cukai dan Imigrasi untuk memperketat perizinan kapal kapal asing yang melewati perairan bintan, ucapnya ke awak media. Jumat, 21/02/2020

"untuk mencegah masuknya virus corona baru yang saat ini penyebarannya meluas ke sejumlah negara",ucapnya.

"Sesuai Undang-Indang Nomor 6 tahun 2011 Pasal 13 ayat 1 bahwa Imigrasi siap untuk menolak apabila ada warga negara asing yang terindikasi penyakit menular," kata Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI.

Penyebaran virus corona yang terus terjadi membuat semua negara di dunia meningkatkan kewaspadaan, tidak terkecuali Indonesia.

Loading...

Kewaspadaan tinggi dilakukan semua pihak, khususnya di Sampit karena kota ini menjadi satu dari 19 daerah yang ditetapkan pemerintah pusat sebagai daerah rawan masuknya virus corona baru.

Potensi masuknya virus corona ke Sampit karena ada kapal dari China yang bolak-balik ke Sampit dalam pengangkutan hasil tambang. Antisipasi juga dilakukan Kantor Kesehatan Pelabuhan Klas III Sampit dengan memeriksa kesehatan semua anak buah kapal asing yang akan masuk ke Sampit.

Terkait pengawasan, bupati bintan akan membuat surat edaran ke Imigrasi dan bea cukai dalam hal ini untuk pengawasan kapal asing yang masuk ke wilayah perairan bintan. Setiap kapal yang masuk ke bintan akan diperiksa oleh Kantor Imigrasi dan bea cukai.

Selain itu,kita terus memantau jika ada warga negara Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri. Pihaknya mengimbau untuk menunda keberangkatannya, khususnya jika ke negara China karena virus corona baru ini

Virus mematikan itu memang harus dicegah oleh semua pihak. Jangan sampai virus yang banyak muncul di Wuhan China tersebut terus berjangkit dan menimbulkan kepanikan masyarakat.

Bupati bintan akan segera membuat surat ke sabandar, bea cukai dan imigerasi untuk memperketat dan tegas kepada siapapun yang melanggar aturan.
Jika terbukti maka akan diambil tindakan tegas sesuai aturan, namun tahun ini belum ada tindakan tegas yang diberikan.

"ini hanya antisipasi saja dan pergerakan kapal asing yang sedang melintasi perairan bintan beradapan dengan Pt.Bai",ucap Apri.

Selain itu Negara Indonesia belum ada sangsi berat yang dikeluarkan untuk warga negara  asing yang ada di Indonesia.(Dlc)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]