Kepri

Tambang Pasir Diduga Tidak Berizin, Jalankan Aksinya Dengan Mulus di Bintan

Istimewa

Loading...

BINTAN, Medialokal.co - Adanya aktifitas tambang yang di duga tidak memiliki izin, saat ini sudah mencapai belasan titik galian yang diduga tidak memiliki izin resmi, namun beroperasi, Aktivitas pertambangan liar ini berjalan mulus di Kabupaten Bintan, Sabtu (22/20/2020)

Menurut masyarakat Kabupaten bintan (E) dari investigasi  awak medialokal.co diduga kuat galian ini liar tanpa miliki izin tambang tersebut.

Jumlah galian diduga ilegal berpotensi mengalami naik turun berpindah pindah alat berat, hal itu seiring maraknya protes dari warga dan tindakan tegas aparat melalui razia atau penertiban belum di laku kan.

’’Jumlanya bisa berubah-ubah, yang kita catat sekarang memang ada belasan aktifitas galian menggunakan alat berat,’’ jelasnya.

Seperti yang di Laporan masyarakat, di dua lokasi itu setidaknya terdapat tiga atau lima bahkan sudah belasan titik galian pasir diduga tidak memiliki izin sama sekali alias liar namun masih beroperasi.

Saat di pantau awak media mereka tetap beraktifitas kegiatan pertambangan liar yang menggunakan alat berat seperti (backhoe)  tampak di lokasi.

’’Jadi kegiatannya itu ilegal tanpa memiliki surat /dokumen perizinan yang sudah di tetapkan pemerintah, dan tetap kami data,’’ ujarnya.

Lalu bagaimana dengan penindakannya? Oknum Satpol PP yang berinisial (E) mengaku pihaknya tidak dapat berbuat banyak. Sebab, kewenangan penindakan atau penertiban bagi korsp penegak perda ini di daerah bintan tidak seperti sebelumnya.

Menyusul adanya peralihan kebijakan izin pertambangan dari daerah ke Kabupaten Bintan seperti yang terrtuang dalam amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Sudah pernah di laporkan ke Satpol PP atas dasar itulah masyarakat merasa satpol PP tidak memiliki kewenangan lagi.

"Wewenang mutlak sekarang ada di aparat penegak hukum,’’ tegasnya.

Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013, satpol PP tidak memiliki kewenangan melakukan penertiban sekaligus penutupan.

’’Sekarang kami (satpol PP kab bintan, Red) hanya bisa mendata, gitu saja. Selebihnya, aparat penegak hukum lah yang bertindak,’’

’’Kalau pun dipaksakan, porsi kami sebatas mendampingi aparat penegak hukum, hal ini akan secepatnya di laporkan ke Kasatreskrim Polres bintan," imbuhnya. (Rvi)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]