Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
Dewan Inhil Desak Beberapa Perusahaan Perkebunan Legalitaskan Status Lahan Usahanya
TEMBILAHAN, Medialokal.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) minta mendesak kepada beberapa perusahaan yang beroperasi di Inhil untuk segera melegalkan status kepemilikan lahan mereka. Sebab ketidakjelasan status lahan dinilai merugikan daerah, karena berdampak tidak masuknya penerimaan PAD untuk Inhil.
Ungkapan itu disampaikan Inhil Ir Ahmad Junaidi, MSi Ketua Komisi II kepada media sejumlah awak , Senin, 24 Pebruari 2020 di ruangan Komisi. Ia Mendesak kepada OPD terkait untuk mendata dan mendesak perusahaan untuk merealisasikan apa yang diminta oleh DPRD Inhil.
"Kita menyayangkan, ada beberapa perusahaan yang status kepemilikan lahannya belum legal. Ini jelas merugikan daerah, untuk kita mendesak persoalan ini bisa diselesaikan oleh pihak terkait," kata Politisi partai Golkar tersebut.
Menurutnya lagi, akibat persoalan itu, Inhil dirugikan. Padahal kalau dilakukan dan OPD terkait bersikap tegas kepada pihak perusahaan, berapa PAD yang bisa masuk, dimana anggaran yang didapat dari sana bisa digunakan untuk membangun daerah.
" Anggaran APBD Inhil relatif kecil, sementara kondisi geografis Inhil sulit, ditambah lagi dengan wilayah yang luas dibutuhkan dana yang besar untuk membangun daerah. Untuk itu dibutuhkan kecerdasan kita mencari sumber PAD, termasuk pelegalan lahan perusahaan seperti yang dimaksudkan di atas," katanya lagi.
lebih jauh jubaidi mempertanyakan perusahaan harus memperjelas lahan yg dikelolanya milik negara atau milik masyarakat. sehingga jelas kewajiban apa yg harus diselesaikannya terhadap ,daerah..
Dalam kesempatan itu Junaidi juga menyoroti adanya perusahaan yang tidak mendaftarkan NPWP perusahaan mereka di Inhil. Meski diakuinya tidak ada aturan yang dilanggar, tapi secara etika, hal itu sangat tidak pantas dilakukan.
"Operasi dan cari makan di Inhil, sedangkan PAD masuk ke daerah lain. Logikanya apa layak seperti itu dilakukan. Hormatilah daerah dimana mereka numpang hidup," katanya. (*)


Berita Lainnya
Jelang Idul Fitri, Polres Inhil Matangkan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026
Polda Riau Gelar Donor Darah dalam rangka Jumat Berkah
Babinsa Koramil 09/Kemuning Dampingi Program Sukseskan Makan Bergizi Gratis di Desa Keritang Hulu
Babinsa Intens Pendampingan Kegiatan Makan Bergizi Gratis di Pulau Kijang
Babinsa Koramil 07/Reteh: Kami Akan Rutin Lakukan Pengawasan SDM
Patroli Tapal Batas: Upaya Nyata Koramil 07/Reteh Cegah Karhutla
Jelang Idul Fitri, Polres Inhil Matangkan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026
Polda Riau Gelar Donor Darah dalam rangka Jumat Berkah
Babinsa Koramil 09/Kemuning Dampingi Program Sukseskan Makan Bergizi Gratis di Desa Keritang Hulu
Babinsa Intens Pendampingan Kegiatan Makan Bergizi Gratis di Pulau Kijang
Babinsa Koramil 07/Reteh: Kami Akan Rutin Lakukan Pengawasan SDM
Patroli Tapal Batas: Upaya Nyata Koramil 07/Reteh Cegah Karhutla