Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
Gerakan Peduli 'Kamarek' Akan Dilancarkan Kamis Ini, Berikut Isi Tuntutannya
TEMBILAHAN, Medialokal.co - Gerakan Peduli Kamarek atau yang digadang disebut Gempar, terdiri dari pemuda dan masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir akan lakukan aksi demonstrasi pada hari Kamis 27 Februari 2019.
Aksi demo yang membawa tiga tuntutan ini, saat dikonfirmasi Koordinartor Lapangan 1, Anawawik menyebutkan bahwa surat ke Polres Inhil sudah dimasukkan dan tinggal menunggu balasan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
"Surat kita sudah masuk ke Polres, pagi tadi saya langsung masukkan," jelas Anawawik yang akrab disapa Awie ini, Senin (24/2/2020).
Awie menambahkan, aksi yang akan belangsung ini sifatnya damai dan tetap mengedepankan aturan serta menyuarakan tuntutan terhadap keadilan kakek Kamarek yang vonis 6 tahun penjara dan pidana denda Rp 3 milyar subsider 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tembilahan.
"Aksi kita damai, tuntutan kita juga jelas untuk meminta keadilan terhadap petani (kamarek, red) yang sudah divonis 6 tahun penjara," ujarnya.
Adapun tuntutan yang akan dibawa pada aksi demo nanti yakni, :
1. Mendesak penegak hukum untuk membebaskan pak kemarek.
2. Hentikan dugaan "kriminalisasi" terhadap rakyat.
3. Tegakkan keadilan seadil-adilnya.
Untuk diketahui, dikutip dari haluanriau.co kakek Kamarek divonis kurungan 6 tahun penjara atas kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan. Majelis Hakim menilai, Kamarek terbukti bersalah telah 'turut serta membuka lahan dengan cara membakar'.
Fakta persidangan, yang melakukan pembakaran lahan awalnya adalah H Pewa (DPO) sedangkan Kamarek hanya turut serta memasukan daun dan ranting ke dalam api yang sudah menyala.
Sangat disayangkan, saat dalam proses persidangan Kamarek yang 'buta' aksara dan hukum ini tidak didampingi penasehat hukum, padahal mendapatkan pendampingan hukum saat proses persidangan ini merupakan hak terdakwa, apalagi ia merupakan petani miskin yang bekerja hanya menjaga kebun orang lain. (*)


Berita Lainnya
Jelang Idul Fitri, Polres Inhil Matangkan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026
Polda Riau Gelar Donor Darah dalam rangka Jumat Berkah
Babinsa Koramil 09/Kemuning Dampingi Program Sukseskan Makan Bergizi Gratis di Desa Keritang Hulu
Babinsa Intens Pendampingan Kegiatan Makan Bergizi Gratis di Pulau Kijang
Babinsa Koramil 07/Reteh: Kami Akan Rutin Lakukan Pengawasan SDM
Patroli Tapal Batas: Upaya Nyata Koramil 07/Reteh Cegah Karhutla
Jelang Idul Fitri, Polres Inhil Matangkan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026
Polda Riau Gelar Donor Darah dalam rangka Jumat Berkah
Babinsa Koramil 09/Kemuning Dampingi Program Sukseskan Makan Bergizi Gratis di Desa Keritang Hulu
Babinsa Intens Pendampingan Kegiatan Makan Bergizi Gratis di Pulau Kijang
Babinsa Koramil 07/Reteh: Kami Akan Rutin Lakukan Pengawasan SDM
Patroli Tapal Batas: Upaya Nyata Koramil 07/Reteh Cegah Karhutla