Sidang Lanjutan Perkara UU ITE di Inhil, Ahli Pidana dan Ahli Bahasa Suarakan Hal ini


Loading...

INHIL, Medialokal.co - Sidang lanjutan terdakwa Usman warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) atas dugaan kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi,  Tim Penasihat Hukum menghadirkan Ahli Pidana dan Ahli Bahasa, Kamis (05/03/2020).

Adapun Ahli Pidana yang dihadirkan adalah Dr.Erdianto Effendi, S.H.Mhum dari Universitas Riau, dan Ahli Bahasa Dr. Nursalim,M.Pd dari UIN Suska Riau.

Dari pantauan langsung pada persidangan tersebut, Ahli bahasa dicecar berbagai pertanyaan mulai dari Majelis Hakim, JPU,  dan Penasehat Hukum terdakwa.

Dalam kesempatan tersebut ahli dengan tegas dan memberikan keterangannya sesuai kompetensi keahliannya, ia menyebutkan menurut Ahli Pidana Dr.Erdianto Effendi, S.H.Mhum, Informasi yang dilarang untuk disampaikan adalah informasi yang diperkirakan akan dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, bukan informasi yang menunjukkan permusuhan atau menunjukkan kebencian. 

Loading...

"Informasi yang “bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan” dengan informasi yang “menunjukkan permusuhan atau kebencian” merupakan dua hal yang berbeda jelas," jelasnya. 

Lebih lanjut paparannya, informasi yang bersifat “menunjukkan kebencian atau permusuhan” misalnya, “saya membenci si A," sedangkan informasi “bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan”  misalnya, “ si A pencuri dan perusak rumah tangga orang.”. Pernyataan seperti ini diperkirakan akan membuat orang lain akan menjadi benci atau memusuhi si A. Adapun Postingan Terdakwa didalam perkara ini, bukan merupakan tindak pidana.

Dan ahli menjelaskan secara tegas dan lugas,
yang dimaksud dengan ujaran kebencian adalah ujaran yang dapat menimbulkan kebencian, walaupun akibat tersebut tidak harus telah terjadi, bukan ujaran tentang kebencian pelaku kepada seseorang individu atau kelompok orang berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan. 

Pernyataan kebencian oleh pelaku kepada seseorang adalah perbuatan tidak terpuji dan dapat dipersalahkan, akan tetapi penyelesaiannya tidak dapat dilakukan dengan menggunakan hukum pidana.

Dan jika dikaitkan dengan tulisan terdakwa pada postingannya adalah merupakan ujaran tentang kebencian terhadap individu dan bukan ujaran yang dapat menimbulkan kebencian.

Sementara ahli bahasa Dr.Nursalim,M.Pd menyampaikan bahwa terkait postingan terdakwa menurutnya hanyalah sebatas rasa tidak suka dan bukan rasa untuk mengajak kepada kebencian terhadap Presiden, adapun dan hal yang paling penting adalah terdakwa bukanlah seorang publik figur atau pun seorang tokoh atau orang yang berkedudukan, menyebabkan dampak daripada ucapan postingan tersebut tidak berdampak kepada orang banyak, dan secara tegas, ucapan seseorang atau nasehat seseorang kuat kaitannya dengan siapa dan apa kedudukan orang tersebut, karena kebiasaan orang mendengarkan atau terpengaruh dengan siapa yang mengucapkan ucapan tersebut, karena faktor kedudukan seseorang berpengaruh untuk didengar orang lain. 

Lalu postingan terdakwa menurut ahli hanya sebatas menyampaikan informasi agar orang tau, dan bukan membuat ajakan membenci Presiden.

Menanggapi hal tersebut, salah satu Penasehat  Hukum terdakwa saat di wawancarai usai persidangan selesai digelar, Yudhia Perdana Sikumbang mengatakan  sangat puas dengan keterangan yang ahli berikan. 

"Harapan Tim penasihat Hukum majelis mempertimbangkan pendapat ahli tesebut sebagai referensi dalam mengambil keputusan nantinya, kami selaku tim penasihat hukum yakin dan percaya Majelis hakim dalam perkara ini akan objektif menilai. Semoga majelis memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan," sebut YP Sikumbang. 

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 09 Maret 2020 mendatang dengan agenda  pemeriksaan terdakwa. 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]