Ini Tiga Hakim Agung Yang Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Yuk Lihat


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan, akhirnya dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Pembatalan itu lewat ketukan palu tiga hakim agung. Mereka adalah Supandi, Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.

Supandi lahir di Medan pada 17 September 1952. Supandi menjadi hakim agung sejak 8 Maret 2010 dan menjabat sebagai Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) sejak 29 Maret 2016.

Dikutip dari laman posmetro-medan.com, beberapa jabatan penting lainnya pernah dia jabat. Antara lain, Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Peradilan Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.

Pendidikan Sarjana Hukum, Magister Hukum dan Doktor Ilmu Hukum dia peroleh dari Universitas Sumatera Utara (USU). Dia juga aktif menjadi pengajar pada Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum, Ilmu Hukum Administrasi Negara dan Ilmu Hukum Keuangan Negara.

Supandi dikukuhkan menjadi guru besar dosen tidak tetap Universitas Diponegoro (Undip) pada 29 November 2019. Pidato pengukuhan Prof Supandi mengangkat topik tentang ‘Modernisasi Peradilan Tata Usaha Negara di Era Revolusi Industri 4.0 untuk Mendorong Kemajuan Peradaban Hukum Indonesia’.

Hakim agung lainnya adalah Yosran. Dia dilantik menjadi hakim agung sejak 5 Agustus 2015. Sebelumnya, Yosran menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Yosran merupakan lulusan S1 Universitas Andalas jurusan Hukum Acara Pidana. Kemudian S2 STIH Iblam jurusan Hukum Bisnis dan S3/Doktor di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dengan jurusan Ilmu Hukum.

emudian Yodi Martono Wahyunadi, hakim agung paling junior. Ia mulai menjadi hakim agung sejak 7 November 2017. Sebelumnya, Yodi adalah Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara, Direktur Binganis dan Administrasi TUN MA.

Yodi merupakan lulusan S1 UNPAD dengan jurusan Hukum Perdata. Kemudian S2 di Universitas Airlangga dengan jurusan Hukum Tata Pemerintahan dan S3/Doktor di Universitas Trisakti dengan jurusan Ilmu Hukum.

Lewat ketiganya, kenaikan iuran BPJS yang mempunyai perhitungan rumit dibatalkan. Padahal, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengaku sudah 130 kali rapat untuk menaikkan iuran itu bersama ahli keuangan, ahli asuransi, dan ahli kesehatan. 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]