Ardian Jual Istri Saat Virus Corona Mewabah, Digerebek saat Bugil dengan 3 Lelaki


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Bukannya melindungi saat virus corona Covid-19 mewabah, seorang suami asal Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, justru nekat menjual sang istri untuk melayani nafsu seksual lelaki lain di Tuban, Jawa Timur.

Adalah Ardian Elga Mardani (28) yang tega menjual istrinya berinisial S untuk melayani hubungan intim tiga lelaki sekaligus alias foursome.

Kapolres Tuban Ajun Komisaris Ruruh Wicaksono mengatakan, Ardian mengklaim terpaksa melakukan hal tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.

“Dia menjual korban melalui akun Twitter. Sudah dilakukan sejak 2019,” kata Ruruh seperti diberitakan Suaraindonesia.co.id—jaringan Suara.com, Sabtu (21/3/2020).

Selama itu pula hingga ditangkap, kata Ruruh, Ardian sudah 9 kali menjajakan S kepada lelaki lain di berbagai kota.

Bisnis haram tersebut terbongkar, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindakan asusila di salah satu hotel di Kabupaten Tuban.

Berbekal laporan tersebut, kemudian anggota Satreskrim Polres Tuban melakukan penggrebekan.

Saat dilakukan penggrebekan, didapati empat orang yang berada didalam satu kamar hotel bernomor 211 tersebut dengan kondisi tanpa busana. Masing-masing satu orang perempuan dan tiga lainnya laki-laki dengan kondisi telanjang.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tindak asusila foursome di Fave Hotel, kemudian kami melakukan penggrebekan," kata Ruruh.

"Tarifnya bervariatif, tergantung kesepakatan, lalu ditransfer melalui ATM pelaku," jelas mantan Kapolres Madiun itu.

Selain empat orang pelaku, sejumlah barang bukti juga berhasil disita jajaran Satreskrim Polres Tuban.

Barang bukti yang disita di antaranya dua ponsel, uang tunai sebesar Rp 2 juta, ATM BRI, buku nikah, satu kotak kondom, dan barang bukti lainnya.

"Semua barang bukti telah kami sita, dan pelaku lainnya (pelanggan) telah kami mintakan keterangan sebagai saksi.”

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.(*)
 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]