Daerah Mulai Membangkang, Terapkan Lockdown Meski Dilarang Jokowi


Loading...

MEDIALOKAL.CO – Beberapa daerah mulai membangkang dan melanggar instruksi pemerintah pusat terkait penanganan virus Corona atau Covid-19.

Salah satu instruksi pusat yang dilanggar daerah yakni kebijakan lockdown.

Presiden Jokowi menegaskan pemerintah daerah (pemda) tidak boleh mengambil kebijakan lockdown. Sebab, kebijakan lockdown merupakan wewenang pemerintah pusat.

Namun, perintah Jokowi diabaikan beberapa daerah. Di antaranya, Kota Tegal Jawa Tengah dan Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar).

Loading...

Pemerintah Kota Tegal memberlakukan kebijakan lockdown atau karantina wilayah setelah satu warganya pos‎itif tertular virus Corona atau Covid-19.

Kebijakan lockdown di Tegal akan berlangsung selama empat bulan, mulai 30 Maret hingga 30 Juli 2020.

Selama lockdown, 49 titik akses jalan protokol dalam kota dan penghubung jalan antarkampung diblokade.

Blokade dilakukan dengan merintangi jalan menggunakan beton jenis movable concrete barrier (MBC).

“‎Itu untuk mengontrol lalu lintas otang masuk. Jadi nantinya katakanlah Anda masuk Tegal. Dicek dulu suhunya. Apabila 38 derajat. Silahkan anda pulang ke daerah anda,” ujar Jumadi, Jumat (27/3).

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan, kebijakan lockdown merupakan wewenang dari pemerintah Pusat. Kebijakan tersebut tidak boleh diambil oleh pemerintah daerah.

“Perlu saya tegaskan, yang pertama, bahwa kebijakan lockdown, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat,” kata Jokowi dalam jumpa pers yang digelar di Istana Kepresidenan Bogor, beberapa waktu lalu.

Jokowi menambahkan, dia tidak pernah berpikir untuk melakukan lockdown guna mencegah penyebaran virus Corona.

“Saat ini, tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan lockdown,” tegas Jokowi.*






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]