Mahfud MD Ungkap Perbedaan Lockdown dan Karantina Wilayah


Loading...

MEDIALOKAL.CO – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan perbedaan lockdown dan karantina wilayah.

Menurut Mahfud, lockdown berarti melarang warga untuk masuk atau keluar wilayah tertentu karena situasi darurat.

Sedangkan karantina adalah pembatasan pergerakan orang untuk kepentingan kesehatan.

“Konsep karantina kewilayahan tidak sama dengan lockdown. Meski begitu ada yang menyamakan begitu saja dengan lockdown padahal antara keduanya tidak sama,” kata Mahfud kepada wartawan, Senin (30/3).

Loading...

Menurut Mahfud, istilah karantina wilayah sudah termuat dalam undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

“Istilah karantina wilayah sebenarnya lebih merupakan istilah lain dari physical distancing atau social distancing yang sekarang dipilih sebagai kebijakan pemerintah,” jelas Mahfud.

Dia menjelaskan, PP mulai dipertimbangan oleh pemerintah pusat karena karena saat ini sudah ada beberapa daerah yang menerapkan pembatasan tersebut.

Melalui PP ini maka seluruh Pemda memiliki aturan baku dalam membuat keputusan karantina wilayah.

Dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 sudah disebutkan bahwa penerapan karantina wilayah menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kemudian harus diatur melalui PP.

“Kebetulan RPP-nya sudah ada di Kemenko PMK dan kita tinggal mendiskusikannya lagi. Tapi saya pastikan tidak ada lockdown melainkan karantina kewilayahan,” tandas Mahfud.

Dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 disebutkan, keputusan karantina harus berdasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi sosial, budaya, dan keamanan.

Karantina yang dimaksud sendiri dibagi dalam 5 kategori. Yakni karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah, karantina di pintu masuk (pelabuhan, bandara, pos lintas batas negara), dan pembatasan sosial skala besar berupa peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas.

Dalam undang-undang tersebut juga disebutkan bahwa karantina wilayah menjadi tanggungjawab pemerintah pusat. Sedangkan untuk sumber daya yang dibutuhkan pemerintah daerah juga harus ikut bertanggungjawab.*






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]