Jurus Menkumham Yasonna Laoly Tusuk Jokowi dari Belakang, Bebaskan Koruptor Alasan COVID-19


MEDIALOKAL.CO – Rencana Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly yang ingin membebaskan narapida kasus korupsi ditentang banyak pihak.

Yasonna beralasan, hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 di lapas yang sudah melebihi kapasitas.

Sikap Yasonna itu merupakan keberpihakan pada kepentingan koruptor, menimbulkan kegaduhan dan bertentangan dengan rasa keadilan publik

Demikian disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).

Menurutnya, untuk menghindari penularan di lapas, cukup dengan meniadakan sementara waktu proses hukum semua kasus kejahatan dan kunjungan sampai ancaman COVID-19 berlalu.

Pembatasan itu juga sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi mengeluarkan ketentuan physical distancing hingga karantina yang diperluas.

“Masa di tengah ada kebijakan Presiden membatasi orang berlalu-lalang, tetapi menterinya membebaskan ribuan orang di Lapas untuk bebas di luar. Ini namanya insubordinasi,” ucap Advokat Peradi ini.

Sebaliknya, rencana Yasonna itu malah akan menjadi bumerang dan kontraproduktif dengan kebijakan Presiden.

“Ini namanya kebijakan menggunting dalam lipatan atau menusuk Presiden Jokowi dari belakang,” tegasnya.

Petrus menyebut rencana Yasonna membebaskan napi koruptor di atas 60 tahun yang telah menjalani dua pertiga masa tahanan, maka diperkirakan sekitar 300 koruptor akan dibebaskan.

Karena itu, ia mendesak Jokowi menolak gagasan dan rencana Yasonna Laoly yang akan dibawa ke rapat terbatas.

Ia menilai, selama ini terdapat upaya keras Yasonna Laoly yang berkeinginan memberikan kemudahan bagi napi korupsi.

“Namun selalu mendapat resistensi, termasuk untuk kali ini dicoba lagi dengan memanfaatkan situasi COVID-19 demi koruptor,” ucap Petrus.

Sebelumnya, Yasonna menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Namun, untuk pembebasan sebagian narapidana ia berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sebab, napi koruptor yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lainnya.

“Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012,” kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).*

sumber :
https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2020/04/03/jurus-menkumham-yasonna-laoly-tusuk-jokowi-dari-belakang-bebaskan-koruptor-alasan-covid-19/2/





Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]