Syekh Puji Ngaku Diperas Rp35 M, Bantah Nikahi Anak 7 Tahun


Loading...

MEDIALOKAL.CO – Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji mengaku diperas oleh oknum yang melaporkannya ke polisi.

Pengusaha kaligrafi itu juga membantah menikahi anak di bawah umur yang baru berusia 7 tahun.

Melalui surat pernyataan yang ditandatanganinya, Syekh Puji menyebut laporan yang dilakukan keponakannya ke polisi hanya siasat.

Syekh Puji mengatakan, keponakannya melapor ke polisi karena kecewa tak diberi uang Rp 35 miliar.

Loading...

Selain diperas, Syekh Puji juga mengaku diancam oleh keluarganya tersebut.

“Skenario permintaan uang tersebut dilakukan oleh beberapa anggota keluarga saya. Kemudian saya diadukan ke Polda Jawa Tengah karena menolak memberikan yang diminta,” terang Syekh Puji dalam surat pernyataan tersebut.

Syekh Puji menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian untuk ditangani secara profesional.

“Sepenuhnya menyerahkan proses penyelidikan kepada Polda Jateng untuk secara profesional melakukan tugasnya tanpa adanya tekanan dan intervensi,” kata Syekh Puji.

Polda Jateng Akan Panggil Syekh Puji

Polda Jawa Tengah bakal memanggil Syekh Puji atas dugaan melakukan pencabulan dan menikahi anak di bawah umur yang baru berusia 7 tahun.

Pria berusia 54 tahun yang pernah terjerat kasus serupa pada 2008 silam ini dilaporkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Argo Yuwono menerangkan, Puji dilaporkan KPAI pada 21 Februari silam.

Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Janah, Semarang ini diduga telah mencabuli gadis berusia 7 tahun pada 2016 silam.

“Benar saudara Pudjiono Dwi Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji (54) dilaporkan ke Polda Jawa Tengah pada Jumat 21 Februaru 2020 oleh Komnas Perlindungan Anak terkait dugaan pencabulan karena telah menikahi anak di bawah umur atas nama DT (10) pada Juli 2016,” terang Argo, Jumat (3/4).

“Ditreskrimum (Direktorat Kriminal Umum) Polda Jawa Tengah akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saudara Pudjiono,” imbuh Argo.

Kejadian yang diduga terjadi pada 2016 ini mulanya dilaporkan anggota keluarga besar Puji ke Komnas Perlindungan Anak (KPA) Jawa Tengah.
Joko Lelono alias Jack, Wahyu dan Apri Cahyo Widianto menuturkan Puji telah menikahi anak berusia 7 tahun.

“Apri ikut menjadi saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D pada Juli 2016 yang saat itu masih berusia 7 tahun. Ia menceritakan secara jelas dan berurutan kronologis kejadian pernikahan siri tersebut kepada saya,” terang ketua Endar Susilo, Ketua KPA Jawa Tengah, Kamis (2/4).

Usai mengumpulkan sejumlah kesaksian dan bukti, KPA Jateng melanjutkan pengaduan itu ke Polda Jateng.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengaku baru menerima laporan itu pada Desember 2019 lalu.

Iskandar mengungkapkan, selain telah memeriksa sejumlah saksi, pihaknya juga telah melakukan visum terhadap anak yang diduga dinikahi Puji. Hasilnya, tidak ditemukan tanda kekerasan seksual yang dialami anak tesebut.

“Namun, tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan,” ungkap Iskandar.

KPAI Kawal Kasus Syekh Puji

Komisioner KPAI Rita Pranawati memastikan akan mengawal proses hukum tersebut.

Dia mengaku telah mengambil sejumlah langkah dengan sejumlah pihak kala dugaan kasus ini mencuat. Salah satunya melakukan pendampingan terhadap terduga korban dan keluarganya.

“KPAI di level nasional sudah berkoordinasi dengan kementrian pemeberdayaan perempuan dan perlindungan anak,LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, kemudian Komnas Perempuan, PMK untuk menyikapi situasi dugaan perkwainan yang dilakukan oleh saudara Puji,” katanya kepada FIN, Jumat (3/4).

Rita menambahkan, dalam dugaan kasus tersebut, pihaknya berfokus pada pencegahan dampak perkawinan anak. Dampak ini, dinilai Rita berpotensi merusak masa depan anak.

Selain itu, perkwainan anak juga bertentangan dengan semanagat SDM Indonesia unggul.

“Dampaknya luar biasa, SDGs (Sustainable Development Goals) atau tujuan pembangunan berkelanjutan tidak tercapai, potensi terhadap anak itu juga jauh lebih besar dan SDM indonesia unggul juga tidak tercapai,” tambahnya.*


sumber :
https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2020/04/04/syekh-puji-ngaku-diperas-rp35-m-bantah-nikahi-anak-7-tahun/3/






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]