Pilihan
Polsek Tempuling Amankan Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong
DPP S-PKN Soroti E-Katalog Barang dan Jasa Disdik Pekanbaru
Pak Jokowi Kapan Pecat Yasonna Laoly?
MEDIALOKAL.CO – Presiden Jokowi menegaskan tidak akan menyetujui rencana Menkumham Yasonna Laolly membebaskan narapidana koruptor dengan alasan wabah corona (COVID-19).
Karena itu, Presiden harus memberikan tindakan tegas kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju yang membuat kegaduhan publik.
Demikian disampaikan Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra kepada RMOL, Senin (6/4/2020).
Azmi menganggap, rencana dan keinginan Yasonna itu telah membuat gaduh publik. Terlebih di tengah situasi darurat Covid-19.
Apalagi, kejahatan korupsi adalah hal yang mendapat perhatian dan paling dibenci masyarakat.
“Karenanya Presiden Jokowi harus tegas untuk mengingatkan menterinya untuk tidak mengambil jalan kebijakan sendiri-sendiri seperti itu,” ujarnya.
Menurutnya, Presiden Jokowi harus bisa memberikan jaminan bahwa menterinya dapan menjalankan fungsi dan tugas serta menjaga kenyamanan ruang publik.
Khusus Yasonna, lanjutnya, Presiden Jokowi harus ambil langkah tegas dengan mencopotnya dari kabinet atas kegaduhan yang dibuatnya tersebut.
“Jika perlu ambil langkah tegas. Presiden layak mencopot Menkumham yang mengeluarkan wacana kebijakan sendiri dan terkesan jalan sendiri, tidak satu komando dengan presiden,”
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan tidak pernah ada pembahasan untuk membebaskan narapidana korupsi.
Hal ini ditegaskan dengan tidak merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur mengenai pemberian remisi.
“Saya hanya ingin menyampaikan, bahwa mengenai napi koruptor, tidak pernah kita bicarakan dalam rapat rapat kita,” ungkap Jokowi, Senin (6/4).
Pemerintah tidak memberlakukan pemberian remisi melalui penerapan program asimilasi dan integrasi kepada narapidana teroris, narapidana koruptor dan narapidana narkotika.
“Jadi mengenai PP 99/2012, perlu saya sampaikan, tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum,” tegasnya.
Ia menekankan, program asimiliasi dan integrasi narapidana di tengah pendemi Covid-19 hanya berlaku untuk narapidana umum.
Hal itu pula yang dilakukan oleh negara-negara lain yang terkenda wabah virus yang sama.
“Seperti di negara lain, saya melihat di Iran membebaskan 95.000 napi, di Brasil 34.000 napi,” jelas Jokowi.*
sumber :
https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2020/04/07/pak-jokowi-kapan-pecat-yasonna-laoly/2/


Berita Lainnya
Anggota DPR RI Karmila Sari: Kampus STIKes Tengku Maharatu Buka Akses Kuliah Gratis lewat KIP Kuliah
Dari Trauma ke Kinerja: PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk
Hadiri Cap Go Meh Bagansiapiapi, Karmila Sari: Keharmonisan Rohil adalah Kekayaan Nasional
Sehat Mental, Produktif Kerja: PT Patra Drilling Contractor Ajak Pekerja Lepaskan Stres Lewat Workshop Self Healing
GMNI Desak KPK Usut August Mellaz dan 4 Komisioner KPU: Jet Pribadi Rp90 Miliar Indikasi Korupsi Terstruktur
Hadapi Ancaman Sinkhole, PLN Bergerak Cepat Amankan SUTT 150 kV Bireuen-Peusangan
Anggota DPR RI Karmila Sari: Kampus STIKes Tengku Maharatu Buka Akses Kuliah Gratis lewat KIP Kuliah
Dari Trauma ke Kinerja: PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk
Hadiri Cap Go Meh Bagansiapiapi, Karmila Sari: Keharmonisan Rohil adalah Kekayaan Nasional
Sehat Mental, Produktif Kerja: PT Patra Drilling Contractor Ajak Pekerja Lepaskan Stres Lewat Workshop Self Healing
GMNI Desak KPK Usut August Mellaz dan 4 Komisioner KPU: Jet Pribadi Rp90 Miliar Indikasi Korupsi Terstruktur
Hadapi Ancaman Sinkhole, PLN Bergerak Cepat Amankan SUTT 150 kV Bireuen-Peusangan