Pilihan
Polsek Koto Gasib Perkuat Sinergi Dengan Petani Jagung
Bhabinkamtibmas Polsek Siak Ajak Petani Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Revisi UU MD3 Telah Disahkan, Pengkritik DPR Bisa Dipidana
MEDIALOKAL.CO - DPR sore ini mengesahkan revisi UU MD3 yang mengandung pasal-pasal kontroversial. Salah satunya pengkritik DPR bisa dipidana.
Revisi UU MD3 disahkan dalam paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Senin (12/2/2018). UU tetap disahkan meski ada dua fraksi yang walk out, yaitu PPP dan NasDem.
Salah satu pasal kontroversial adalah pasal 122 yang mengatur tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Salah satu kewenangan di huruf (k) mengizinkan MKD mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang merendahkan DPR.
"Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR," demikian bunyi aturan itu.
Revisi UU MD3 ini dikritik sebagai bentuk antidemokrasi. Rawan kemungkinan UU ini digugat ke MK. (*)
Sumber : detik.com


Berita Lainnya
Menteri Dody Hanggodo Siagakan Ratusan Pompa Alkon Cegah Dampak Kekeringan
Lewat LANURI, BPJS Kesehatan Permudah Layanan Administrasi JKN bagi Masyarakat Terpencil
Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Nino dan Prioritaskan Pencegahan
United Tractors Bersama BNPB Bangun Desa yang Lebih Tangguh terhadap Bencana
Program JKN Semakin Kokoh, Dukung Indonesia Menuju SDM Unggul
PDC Perkuat Budaya Kerja Sehat untuk Dukung Produktivitas dan Keselamatan Kerja
Menteri Dody Hanggodo Siagakan Ratusan Pompa Alkon Cegah Dampak Kekeringan
Lewat LANURI, BPJS Kesehatan Permudah Layanan Administrasi JKN bagi Masyarakat Terpencil
Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Nino dan Prioritaskan Pencegahan
United Tractors Bersama BNPB Bangun Desa yang Lebih Tangguh terhadap Bencana
Program JKN Semakin Kokoh, Dukung Indonesia Menuju SDM Unggul
PDC Perkuat Budaya Kerja Sehat untuk Dukung Produktivitas dan Keselamatan Kerja