Habis Nolak Usulan Anies, Luhut: Kebijakan Harus Dipikirkan Matang Mempertimbangkan Sisi Positif Neg


Loading...

MEDIALOKAL.CO – Menhub Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan ogah menuruti permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Hal itu terkait dengan penghentian operasional kerata rel listrik (KRL) selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta.

Luhut beralasan, KRL banyak dimanfaatkan para pekerja. Jika Dihentikan, maka otomatis juga ‘membunuh’ para pekerja.

Hal itu disampaikan Luhut melalui Jurubicara Menko Marves, Jodi Mahardi dalam keterangannya, Jumat (17/4/2020).

Loading...

Jordi menyatakan, Menko Luhut mengetahui bahwa mayoritas pengguna KRL adalah para pekerja.

“Jadi kita juga tidak ingin seperti mereka yang bekerja di fasilitas kesehatan jadi terdampak jika KRL ini disetop operasionalnya,” terang Jordi.

Untuk diketahui, masih ada 8 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa PSBB seperti kesehatan dan pangan.

Sektor ini dinilai membutuhkan moda transportasi massal seperti KRL untuk berangkat ke tempat kerjanya.

Di sisi lain, penerapan PSBB akan berjalan efektif jika semua perkantoran di luar 8 sektor tersebut mengikuti aturan yang ditetapkan Pemprov DKI.

Oleh karena itu, Menko Luhut menyarankan Anies agar tegas melarang dan menutup kegiatan formal dan informal di luar 8 sektor yang dikecualikan tersebut.

Jika masih ada yang bandel, maka harus ditindak sesuai dengan aturan yang sudah dibuat.

“Peraturan Gubernur 33/2020 itu saya kira sudah sangat jelas mengatur bahwa perkantoran di luar 8 sektor yang masuk pengecualian harus dilarang dan ditutup selama masa PSBB,” jelas Jodi.

“Maka itu harusnya menjadi pijakan untuk benar-benar mengawasi dan menindak dengan tegas kantor yang masih bandel dan melanggar Pergub,” sambungnya.

Pihaknya juga kembali mengingatkan seluruh pihak untuk tidak terburu-buru mengambil tindakan.

“Sebuah kebijakan harus dipikirkan secara matang dengan mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya untuk dicari jalan tengah yang paling baik,” ujar Jordi.

“Jadi tidak perlu dibenturkan antara satu kebijakan dengan kebijakan lainnya,” pungkasnya.*


sumber :
https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2020/04/18/habis-nolak-usulan-anies-luhut-kebijakan-harus-dipikirkan-matang-mempertimbangkan-sisi-positif-negatif/2/






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]