Pilihan
Polres Siak Intensifkan Pengamanan di Rest Area KM 45 Kandis
Polsek Bungaraya Bagikan 100 Bibit Pohon Berkah Sambut Idul Fitri 1447 H
Kok Bisa, di Tengah Corona Gini Ada Gratifikasi Miliaran, Ini Rinciannya
MEDIALOKAL.CO – Di tengah wabah corona atau Covid-19, ternyata masih saja ada gratifikasi yang dilaporkan penyelenggara negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, total jumlah gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp1,8 miliar.
Laporan itu diterima dalam rentang waktu 14 hari secara online. Sedangkan gratifikasi berupa uang, barang, makanan dan hadiah pernikahan.
Demikian disampaikan Direktur Gratifikasi KPK, Syarief Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/4/2020).
Syarief mengungkap, laporan gratifikasi terbanyak selama periode tersebut berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni 20 laporan.
“Laporan itu disampaikan melalui aplikasi GOL (Gratifikasi Online),” ungkapnya.
“Disusul Kementerian Kesehatan 11 laporan melalui email dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 10 laporan melalui email,” sambungnya.
Sejak 17-31 Maret 2020, KPK juga menerima 98 laporan masuk.
Rinciannya, 64 laporan melapor menggunakan aplikasi atau situs GOL dan sisanya melapor via surat elektronik.
Sementara, laporan paling dominan yang diterima adalah berupa uang atau setara uang, dengan 53 laporan.
Selanjutnya berjenis barang 27 laporan, jenis yang bersumber dari pernikahan (uang, kado barang, karangan bunga) 15 laporan.
Lalu jenis makanan atau barang mudah busuk dua laporan dan fasilitas lainnya satu laporan.*
Sedangkan untuk kategori pemerintah daerah, Pemkab Bulukumba menjadi pihak pelapor gratifikasi terbanyak dengan dua laporan selama periode tersebut.
Dia mengharapkan, aksi ini bisa menjadi contoh bagi penyelenggara negara di daerah lain untuk melaporkan gratifikasi yang diterimanya di tengah pandemi Covid-19.
Menurut Syarief, bagi siapa saja penyelenggara negara yang tidak melapor penerimaan gratifikasi, maka akan ada ancaman pidana.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman pidana penerimaan gratifikasi yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp 200 juta hingga Rp1 miliar,”
“Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke lembaga antikorupsi paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C,” jelas Syarief.*
sumber :
https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2020/04/17/kok-bisa-di-tengah-corona-gini-ada-gratifikasi-miliaran-ini-rinciannya/2/


Berita Lainnya
Rutinitas Babinsa Koramil 04/Kuindra Melakukan Komsos Bersama Warga Binaan
Babinsa Koramil 07/Reteh Laksanakan Patroli Tapal Batas, Pastikan Keamanan Lingkungan Terjaga
Babinsa Koramil 07/Reteh Laksanakan Pengawasan SDM dan Himbau Masyarakat Jaga Keamanan
Babinsa Koramil 03/Tpl Laksanakan Patroli Tapal Batas, Pastikan Wilayah Aman dari Titik Api
Babinsa Koramil 03/Tpl Sertu Ichlas Manalu Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Pemuda Desa Danau Pulai Indah
Pemerintah Desa Lubuk Besar Tegaskan Pembangunan Gedung MDA dan Jalan Sesuai RAB dan Aturan
Rutinitas Babinsa Koramil 04/Kuindra Melakukan Komsos Bersama Warga Binaan
Babinsa Koramil 07/Reteh Laksanakan Patroli Tapal Batas, Pastikan Keamanan Lingkungan Terjaga
Babinsa Koramil 07/Reteh Laksanakan Pengawasan SDM dan Himbau Masyarakat Jaga Keamanan
Babinsa Koramil 03/Tpl Laksanakan Patroli Tapal Batas, Pastikan Wilayah Aman dari Titik Api
Babinsa Koramil 03/Tpl Sertu Ichlas Manalu Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Pemuda Desa Danau Pulai Indah
Pemerintah Desa Lubuk Besar Tegaskan Pembangunan Gedung MDA dan Jalan Sesuai RAB dan Aturan