Kok Bisa, di Tengah Corona Gini Ada Gratifikasi Miliaran, Ini Rinciannya


Loading...

MEDIALOKAL.CO – Di tengah wabah corona atau Covid-19, ternyata masih saja ada gratifikasi yang dilaporkan penyelenggara negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, total jumlah gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp1,8 miliar.

Laporan itu diterima dalam rentang waktu 14 hari secara online. Sedangkan gratifikasi berupa uang, barang, makanan dan hadiah pernikahan.

Demikian disampaikan Direktur Gratifikasi KPK, Syarief Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/4/2020).

Loading...

Syarief mengungkap, laporan gratifikasi terbanyak selama periode tersebut berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni 20 laporan.

“Laporan itu disampaikan melalui aplikasi GOL (Gratifikasi Online),” ungkapnya.

“Disusul Kementerian Kesehatan 11 laporan melalui email dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 10 laporan melalui email,” sambungnya.

Sejak 17-31 Maret 2020, KPK juga menerima 98 laporan masuk.

Rinciannya, 64 laporan melapor menggunakan aplikasi atau situs GOL dan sisanya melapor via surat elektronik.

Sementara, laporan paling dominan yang diterima adalah berupa uang atau setara uang, dengan 53 laporan.

Selanjutnya berjenis barang 27 laporan, jenis yang bersumber dari pernikahan (uang, kado barang, karangan bunga) 15 laporan.

Lalu jenis makanan atau barang mudah busuk dua laporan dan fasilitas lainnya satu laporan.*

Sedangkan untuk kategori pemerintah daerah, Pemkab Bulukumba menjadi pihak pelapor gratifikasi terbanyak dengan dua laporan selama periode tersebut.

Dia mengharapkan, aksi ini bisa menjadi contoh bagi penyelenggara negara di daerah lain untuk melaporkan gratifikasi yang diterimanya di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Syarief, bagi siapa saja penyelenggara negara yang tidak melapor penerimaan gratifikasi, maka akan ada ancaman pidana.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman pidana penerimaan gratifikasi yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp 200 juta hingga Rp1 miliar,”

“Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke lembaga antikorupsi paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C,” jelas Syarief.*


sumber :
https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2020/04/17/kok-bisa-di-tengah-corona-gini-ada-gratifikasi-miliaran-ini-rinciannya/2/






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]