Dalam Kegiatan Keagamaan Masyarakat Inhu Diminta Perhatikan Informasi dan Paduan dari Pemerintah

Foto: Bupati Inhu H. Yopi Arianto SE

Loading...

INHU, Medialokal.co - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terus berupaya melakukan penanganan pencegahan dan memutus rantai Covid-19 demi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Mulai dari himbauan biasakan pola hidup sehat, penyemprotan cairan disinfektan, melarang mengadakan perkumpulan, bagi-bagi sembako kepada masyarakat terdampak Covid-19 dan juga melalui Kementerian Agama Inhu mengeluarkan kebijakan dalam percepatan penanganan Covid-19. 

Foto: Bupati Inhu, H. Yopi Arianto SE menyerahkan secara simbolis bantuan 2 ton beras kepada Sekda Inhu H. Hendrizal

Dalam hal ini Bupati Inhu H. Yopi Arianto SE melalui juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Jawalter Situmorang MPd yang juga sebagai Kepala Diskominfo Inhu melakukan Siaran pers di Pematang Reba, Rabu (22/04/2020) menyampaikan berdasarkan update data terakhir yang dihimpun dari Dinas Kesehatan Kabupaten Inhu tanggal 21 April 2020, terdapat ODP kumulatif dari  tanggal 22 Marat sampai dengan 21 April 2020 sebanyak 367 orang, ODP dalam pemantauan 50 orang (13,62%), ODP selesai pemantauan 317 orang (86,380%), ODP yang di periksa Rapid 209 orang dengan Hasil Rapid Negatif 209 orang. Positif 0, dan OTG 0.

Loading...

Dijelaskan Jawalter, Kumulatif pelaku perjalanan (PP) dari tanggal 28 Maret sampai dengan 21 April 2020 sebanyak 3.039 orang dengan rincian, PP dalam pemantauan 1.042 orang (34,29%), PP selesai pemantauan 1.997 orang (62,71%), PDP 0, konfirmasi 0. Dinas kesehatan juga menyampaikan anjuran Pencegahan COVID-19 dalam kegiatan Keagamaan, dengan melakukan hal-hal sebagai berikut, menjaga kebersihan dan lingkungan tempat ibadah, menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau handsanitizer. 

Foto: Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Jawalter Situmorang MPd saat menyampaikan press Release

Lanjutnya, Kegiatan agama melalui online, menghimbau umat untuk memperhatikan informasi dan panduan resmi dari pemerintah, mendorong umat untuk melakukan himbauan pemerintah dalam menerapkan sosial distancing. 

Foto: Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Inhu, Drs. H.A. Karim M.Pd.I

Sementara Itu, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Inhu, Drs. H.A. Karim M.Pd.I melalui Kepala Seksi Bimas Islam Kabupaten Inhu, Drs. Muhammad Ihsan menyampaikan tentang kebijakan dalam percepatan penanganan COVID-19 di Inhu diantaranya adalah berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, maka pegawai Kementerian Agama Inhu akan bekerja dari rumah kecuali unit yang menjalankan fungsi pelayanan Iangsung ke masyarakat seperti seksi penyeleggaraan haji dan umrah tetap masuk kantor dengan menggunakan protokol kesehatan.

Dikatakannya, untuk Iayanan di Kantor Urusan Agama, sejak tanggal 1 April 2020 proses pendaftaran kehendak nikah hanya sebatas menerima pendaftaran melalui SIMKAH web, akan tetapi waktu pelaksanaan akad nikahnya belum bisa ditentukan sampai dengan diterbitkannya kembali kebijakan terbaru terkait Iayanan si KUA, 

Selanjutnya, menerbitkan Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Inhu Perihal Penyampaian Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal di tengah COVID-l9, yang mana surat tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 dan Surat Kakanwil Kemenag Prov. Riau. Surat tersebut meminta Kepala KUA Kecamatan se Kabupaten Inhu, Penyuluh Agama Islam, dan seluruh PNS dan honorer Kemenag Inhu, untuk dapat melaksanakan dan mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat di wilayah kerja masing-masing. 

"Beberapa poin penting dalam panduan tersebut adalah, umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik sesuai ketentuan fikih ibadah, Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti tidak perlu sahur 0n the road atau buka puasa bersama," jelasnya. 

Seterusnya, Tilawab atau tadarus AI-Qur'an dilakukan di rumah masing-masing, buka puasa bersama di Iembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid juga musholla ditiadakan, Peringatan nuzulul qur'an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di Iembaga pemenrintah, lembaga swasta, masjid maupun musholla ditiadakan, Pelaksanaan sholat idul fitri yang Iazimnya dilaksanakan berjamaah, baik di masjid atau dilapangan menunggu diterbitkannya Fatwa MUI, agar tidak melakukan takbiran keliling tetapi takbiran dilakukan di masjid atau musholla dengan menggunakan pengeras suara.

Dijelaskannya lagi, pengumpulan Zakat Fitrah dan atau  Zakat, Infak, dan Shadaqah ZIS agar menghimbau bagi masyarakat untuk mensegerakan dan sebisa mungkin  meminimalkan kontak fisik, dan dalam penyaluran Zakat Fitrah dan atau ZIS, untuk menghindari penyaluran zakat fitrah ke mustahik melalui pertukaran kupon dan pengumpulan orang. Dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Syawal, seyogyanya masing-masing turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagaman dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah, dan senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait pencegahan dan penanganan COVID-l9. 

"Menerbitkan Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu dengan berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2020 yang menginstruksikan kepada seluruh PNS dan Honorer Kemenag Inhu untuk tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau kegiatan mudik untuk keperluan apapun, dan jika melanggar akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Jika dalam keadaan terpaksa harus bepergian keluar daerah harus mendapatkan izin dari pimpinan," ungkapnya. 

Menghimbau kepada seluruh stakeholder Kementerian Agama untuk dapat berpartisipasi bersama dengan masyarakat lainnya untuk membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan wilayah masing-masing, dan yang terakhir Realokasi Anggaran Sebesar Rp. 1.691.300.000 untuk diakumulatif ke Kementerian Agama Pusat, karena secara Nasional, Realokasi Anggaran Kementerian Agama sebesar 2,6 Trilun untuk percepatan penanganan Covid-19. (Advertorial Kominfo Inhu/Herman)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]