Dalam Upaya Pencegahan Korupsi, KPK Minta Pemerintah Terbuka Realisasi Anggaran Covid-19

Dalam Upaya Pencegahan Korupsi, KPK Minta Pemerintah Terbuka Realisasi Anggaran Covid-19

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan pengawasan anggaran penanganan pandemi _Corona Virus Disease_ 2019 (Covid-19) se- Indonesia. 

Hal ini diungkapkan Ipi Maryati Kuding, Pelaksana Tugas (Plt)  Jubir Pencegahan KPK kepada riauaktual.com Selasa, (19/5). 

Ia mengatakan, KPK setelah memitigasi titik-titik rawan dalam penanganan Covid-19. Salah satunya terkait penyelenggaraan bantuan sosial (bansos) sebagai jaring pengaman sosial. 

"Potensi kerawanan dalam penyelenggaraan bansos baik oleh pemerintah pusat dan daerah adalah terkait pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasannya," tegasnya. 

Ia juga memaparkan, bahwa koordinasi di tingkat pusat dilakukan KPK sejak awal pandemi kepada Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Desa dan PDTT, dan Kementerian Pendidikan terkait penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Lanjutnya, KPK juga menerbitkan Surat Edaran Nomor. 11 Tahun 2020 pada 21 April 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat, agar penyaluran bansos tepat guna dan tepat sasaran.

"Dalam pelaksanaannya, KPK masih menemukan kesemrawutan terkait penyaluran bansos.  Masalah utamanya disebabkan belum adanya DTKS yang diperbaharui di sejumlah daerah. Sesuai dengan SE, KPK mendorong penggunaan DTKS dijadikan sebagai rujukan awal pendataan di lapangan yang teknisnya dilakukan dengan melibatkan hingga ke satuan kerja terkecil di masyarakat, yaitu RT/RW untuk melakukan perluasan penerima manfaat (non-DTKS) dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Dinas Dukcapil," ucapnya lagi.

KPK juga mendorong keterbukaan data terkait penerima bantuan, realisasi anggaran dan belanja terkait bansos sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, KPK meminta kementerian/lembaga/pemda agar menyediakan saluran pengaduan masyarakat terkait hal ini.

"Dalam upaya pencegahan korupsi penanganan pandemi Covid-19, pada 2 April 2020 KPK telah membentuk tim pada Kedeputian Pencegahan yang bekerja mendampingi Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 baik di pusat maupun di daerah. 4 titik rawan yang menjadi fokus area pendampingan adalah terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ), refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 pada APBN dan APBD, pengelolaan filantropi atau sumbangan pihak ketiga yang dikategorikan bukan gratifikasi, dan penyelenggaraan bansos," tukasnya.  

Bahkan dikatakannya, di tingkat pusat pendampingan dilakukan KPK bersama-sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian/Lembaga terkait. 

Sedangkan, di tingkat daerah, KPK melibatkan seluruh personel pada unit Koordinasi Wilayah (Korwil) Pencegahan KPK bersama-sama dengan BPKP Perwakilan dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mendampingi dan mengawasi 542 pemda di Indonesia dalam penanganan covid-19, termasuk di dalamnya penyaluran bansos maupun BLT Dana Desa. 

Melalui pesan WhatsApp, "Koordinasi dan pengawasan dilakukan KPK mengingat besarnya anggaran yang direalokasi pemerintah dalam penanganan Covid-19. Di tingkat pusat, dari total Rp405,1 Triliun pada APBN 2020, sebesar Rp110 Triliun dialokasikan untuk jaring pengaman sosial. Sementara di daerah, hasil pengumpulan data yang dilakukan KPK bahwa akumulasi anggaran yang terkumpul dari seluruh pemda mencapai Rp56,57 Triliun. Sebesar Rp25,3 Triliun dialokasikan untuk jaring pengaman sosial," tegasnya mengakhiri.(riauaktual/AHI)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]