Obati Rasa Rindu Guru dan Murid, Mesjid YAMP Tembilahan Kembali Gelar Magrib Mengaji

Foto : Magrib Mengaji di Mesjid YAMP Tembilahan dengan tetap mematuhi protokol Aman Covid-19

Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Sebagai pengobat rasa rindu anak-anak dan guru  terhadap aktifitas belajar mengajar pada kegiatan Magrib Mengaji, Pengurus Mesjid YAMP Tembilahan di Jalan Baharudin Yusuf  mulai kembali melaksanakan kegiatan Magrib Mengaji dengan tetap mengedepankan prinsip Aman Covid-19.

Pengurus Mesjid YAMP Tembilahan H M Arifin menyebutkan pelaksanaan Magrib Mengaji tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Demi melayani dan mengobati kerinduan anak-anak dan guru-guru dengan kegiatan pelajaran mengaji Al-Qur'an. Semoga hal ini berkah dan diridhoi Allah Swt," ujarnya saat ditemui Medialokal.co, Minggu (07/06/2020).

Loading...

Pengurus YAMP Tembilahan yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) itu juga menuturkan, sesuai Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi, lembaga keagamaan  perlu mendapat pengaturan dan panduan untuk memfungsionalisasikan rumah ibadah di masa pandemi, namun tetap aman dari penularan Covid-19.

"Salah satu poinnya, membenarkan kepada pengurus masjid untuk menyelenggarakan kegiatan keagamaan berdasarkan fakta di lapangan yang diyakini kondusif. Hal itu ditunjukan dengan surat keterangan rumah ibadah aman Covid-19 dari Ketua Gugus Tugas sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut," ujar Kabag Kesra H M Arifin.

Oleh karena itu, bagi pengurus masjid/  mushalla yang masuk kategori aman/kondusif tersebut dapat mengajukan agar dapat meminta keterangan ketua gugus tugas sehingga segala kegiatannya dapat terkoordinasi dengan baik.

Selanjutnya, untuk mendapatkan surat keterangan tersebut, pengurus masjid berkewajiban terlebih dahulu melengkapi  semua ketentuan protokol kesehatan.

"Mesjid YAMP Tembilahan yang ada di lingkungan kantor Bupati Inhil ini setelah mempedomani surat edaran kementerian agama tersebut, Insyaallah akan kembali memulai berbagai kegiatan antara lain kegiatan magrib mengaji dan kegiatan kultum dan juga sholat jum'at namun tetap menaati anjuran protokol kesehatan," imbuh H M Arifin.

Pengurus YAMP Tembilahan menghimbau kepada seluruh masjid di Tembilahan, meskipun sudah diizinkan melaksanakan kegiatan, tetap saja diharapkan agar masyarakat tetap mematuhi himbauan pemerintah dengan harapan tentunya semua taat agar mata rantai Covid-19 benar-benar terputus dan aktifitas  kembali normal.

"Semoga atas upaya, ikhtiar dan doa kita bersama, semoga Allah mengangkat musibah ini dari negeri kita tercinta ini," tutupnya.






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]