YTNTN Pastikan KUD Tani Bahagia Tak Miliki Legal Dokumen


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Aksi perambahan KUD Tani Bahagia di kawasan konservasi Taman Nasional Tessonilo yang sudah terjadi sekian lama mengandalkan legalitas dari Bupati maupun BPN Inhu. Namun, semua perijinan maupun sertifikat yang dianggap melegalkan aksi perambahan dipastikan tidak berlaku. 

Demikian diungkapkan Ketua Yayasan Taman Nasional Tessonilo, Yuliantoni Rabu (24/6/20). Menurutnya dari sekitar 1.663 Ha kebun milik KUD Tani Bahagia, 645,3 ha berada di kawasan konservasi TNTN. 274,5 Ha lainnya overlap dengan kawasan konsesi milik PT Rimba Peranap Indah (PT RPI). Sisanya di kawasan PT Inhutani 4.

"Sertifikat dari BPN Inhu tidak berlaku selain areal yang disertifikatkan berada di kawasan konservasi TNTN, juga sebagian besar areal kebun tersebut berada di wilayah Kabupaten Pelalawan. Ijin dari Bupati pun demikian. Selain areal perkebunan berada di kawasan Konservasi TNTN, juga sudah melewati batas wilayah Inhu. Jadi seharusnya perijinannya dari Gubernur Riau," terang Yuliantoni.

Terkait dengan pelepasan areal kebun KUD Tani Bahagia di kawasan konservasi PT Inhutani 4, Yuliantoni menyatakan bahwa sejauh ini, belum ada ijin pelepasan di area kebun dalam kawasan Inhutani 4. Beberapa waktu sebelumnya sudah diajukan ijin pelepasan ke Kementrian Kehutanan RI. Namun ditolak.

Loading...

Dari semua itu, tambahnya, jelas KUD Tani Bahagia tidak memiliki satupun legal dokumen yang sah. Artinya, keberadaan kebun sawit KUD Tani Bahagia seluas 645,3 Ha di kawasan konservasi TNTN illegal dan melanggar UU Kehutanan.

Setor TBS ke PT SSR

Menurut Yuliantoni, sebelumnya, KUD Tani Bahagia menyetorkan Tandan Buah Sawit mereka ke salah satu group perusahaan sawit terbesar di Riau. Setalah perusahaan tersebut menghentikan pembelian TBS Sawit dari KUD Tani Bahagia, kini, KUD Tani Bahagia menjual TBS nya ke PT. Swakarsa Sawit Raya (SSR) yang terletak di Desa Talang Jerinjing. 

Ia menyesalkan hal itu. Karena sudah ada aturan perundang undangan yang melarang perusahaan sawit manapun untuk menerima TBS Sawit yang berasal dari kawasan konservasi.

"Kita berharap pihak perusahaan segera menghentikan pembelian TBS Sawit dari KUD Tani Bahagia yang kebunnya berada di kawasan konservasi Taman Nasional Tessonilo," harapnya.

Menurut Yuliantoni, seharusnya Pemerintah Daerah berhati-hati sebelum menerbitkan ijin industri pengolahan kelapa sawit dan memberikan pembinaan dan pengawasan agar industri pengolahan kelapa sawit tidak turut serta mendorong terjadinya perusakan hutan oleh perkebunan sawit terutama industri sawit yang tidak disertai jaminan sumber pasokan tandan buah sawit (TBS ) dari kebun sendiri atau sumber TBS yang legal.

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan UU No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) telah diatur ancaman yang cukup tegas terhadap industri pengolahan kelapa sawit untuk tidak membeli, memasarkan, dan atau mengolah hasil kebun yang patut diduga berasal dari kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e berbunyi: “Setiap orang dilarang: e. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin”.

"Terhadap industri pengolahan kelapa sawit yang terbukti membeli, memasarkan, dan atau mengolah hasil kebun yang patut diduga berasal dari kawasan hutan dapat diancam sesuai Pasal 93 ayat (3) huruf c berbunyi “Korporasi yang: c. membeli, memasarkan dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)," pungkasnya.*


sumber :
https://spiritriau.com/Nusantara/YTNTN-Pastikan-KUD-Tani-Bahagia-Tak-Miliki-Legal-Dokumen-






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]