Pilihan
Pemilik Sabu Seberat 14,585 Kg HN Alias TNK Diburu Polisi Bengkalis
 
	
					BENGKALIS, Medialokal.co - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mengamankan ketiga pelaku sebagai kurir diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,585 Kg Sabtu (11/7).
Pelaku, ASL (42) warga desa Muntai dan DST (27) warga desa Kembung Baru serta SFT (26) warga desa Pambang Baru Kecamatan Bantan. sedangkan dalam pencarian orang (DPO) berinisial HN Alias TNK.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.I.K mengatakan, berawal dari adanya informasi dari masyarakat ke anggota reskrim Polsek Bantan bahwa adanya transaksi narkoba dari Malaysia pada Jumat (10/7) kemarin. kemudian tim kita melakukan penyelidikan di daerah desa Muntai, dan Kembung Luar hingga Pambang kecamatan Bantan.
Atas dasar penyelidikan tersebut, unit reskrim Polsek Bantan berhasil melakukan pemantauan dan mencurigai dua unit mobil Avanza hitam no pol BM 1725 NR dan Xenia silver BM 1427
DY.
"Koordinasi antara unit reskrim polsek Bantan ke Satresnarkoba Polres Bengkalis dilakukan, dengan meningkatkan penyelidikan pada Sabtu (11/7) sekira pukul 16.30 WIB tepatnya dijalan lintas Jendral Sudirman Pangkalan didepan SPBU komplek PT Bumi Bertuah Jambi kecamatan Bukit Batu, kabupaten Bengkalis berhasil menangkap ketiga pelaku dan saat diperiksa didalam mobil ada 15 bungkus sabu. kata Kapolres
Dari hasil pemeriksaan, Kapolres menambahkan tersangka ASL(42), merupakan warga kecamatan Bantan, barang haram sabu itu atas perintah Herman alias Tinok yang saat ini status DPO. Sabu ini hendak diantar ke Pekanbaru, jika berhasil dijanjikan upah 90 juta rupiah," jelas Kapolres Senin (13/7) dalam konfrensi pers.
Katanya lagi, Sedangkan peran kedua tersangka DST(27) dan SFT (26) merupakan warga kecamatan Bantan ini. Lanjut Kapolres, bekerja membantu ASL (42) untuk bergantian menyetir kendaraan tersebut dengan diupah senilai 500 ribu rupiah.
Dari ketiga tersangka selain mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 14,585 Kg, juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone merek Oppo, satu unit handphone merek nokia, uang tunai 3.557.000, 3 unit mobil berbeda merk, toyota inova,toyota avanza dan mobil daihatsu xenia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum itu, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. (B1)
 
                                    

.png) 
  
Berita Lainnya
Polres Inhil Amankan Pelaku Penipuan Pembuatan Kartu Indonesia Sehat Palsu
Jajaran Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika di Tanah Merah, Sabu 2,52 Gram Diamankan
DPN PETIR Desak APH Sidik Laporan Mereka
Polsek Batang Tuaka Laksanakan KRYD untuk Meningkatkan Keamanan dan Ketertiban
DPP-SPKN Ungkap Fakta Kebohongan Bupati Kampar Soal Mobil Mewah Velfire
Cabuli Anak Tirinya, Pria 41 Tahun Ditangkap Polisi
Polres Inhil Amankan Pelaku Penipuan Pembuatan Kartu Indonesia Sehat Palsu
Jajaran Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika di Tanah Merah, Sabu 2,52 Gram Diamankan
DPN PETIR Desak APH Sidik Laporan Mereka
Polsek Batang Tuaka Laksanakan KRYD untuk Meningkatkan Keamanan dan Ketertiban
DPP-SPKN Ungkap Fakta Kebohongan Bupati Kampar Soal Mobil Mewah Velfire
Cabuli Anak Tirinya, Pria 41 Tahun Ditangkap Polisi