Immanuel Tarigan: SPDP Kasus 2 Warga Bengkalis Diduga Miliki Sabu Belum Diterima Kejari

Teks Foto : Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis Immanuel Tarigan, SH.

Loading...

BENGKALIS, Medialokal.co - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk kasus dua (2) merupakan warga Bengkalis berinisial MI dan WW diduga miliki sabu belum diterima pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis.

Hal demikian dibenarkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Immanuel Tarigan, SH ketika dikonfirmasikan kepada sejumlah wartawan, Kamis (13/08/2020) diruang kerjanya.

"Untuk administrasi atau Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kasus 2 warga Bengkalis inisial MI dan WW diduga miliki sabu diamankan pihak tim satnarkoba Polres Bengkalis pada Kamis (23/07/2020) lalu hingga saat ini belum diterima Kejaksaan Bengkalis," ungkap Immanuel Tarigan, SH.

Mengenai proses penyelidikan ke proses penyidikan. Ia menjelaskan memang penyidik berkewajiban melengkapi administrasi yang salah satunya adalah harus memberitahukan kepada Kepala Kejaksaan setempat tentang dimulainya penyidikan tindak pidana, yang biasa dikenal dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Pasal 109 ayat (1) KHUP menyebutkan penyidik berkewajiban memberitahukan kepada penuntut umum dan menyerahkan SPDP penyidikan kepada penuntut umum, terlapor dan korban/pelapor dalam waktu 7 hari setelah dikeluarkan surat perintah penyidikan," ungkap mantan Kasi Pidum Kejari Natuna ini.

Sebelumnya, pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh Tim Gabungan Satnarkoba Polres Bengkalis Kamis (23/07/2020) sekitar pukul 19.00 WIB tempat kejadian jalan Pertanian Gang Sawit kecamatan Bengkalis berhasil mengamankan MI yang merupakan warga jalan Pertanian Gang Pinang desa Senggoro, kecamatan Bengkalis dan WW warga jalan Utama Kelemantan Desa Kelemantan, kecamatan Bengkalis.

Selain mengamankan dua warga tersebut sejumlah barang bukti (BB) diantaranya paket Shabu 0,06 gram, 2 unit Handphone dan 1 buah alat hisap (bong).

"Kemudian Timsus Narkoba Polres Bengkalis melakukan introgasi dan diterangkan oleh tersangka bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial S (DPO) yg berdomisili di Desa Bantan Tua, kecamatan Bantan," kata Kasat Narkoba AKP Syahrizal kepada wartawan Jumat (24/07/2020) lalu.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]