Pilihan
SAMBU Group Terima Penghargaan atas Dukungan UMKM di Inhil
Data Pemutakhiran Pemilih Riau Lebih Lima Juta
Immanuel Tarigan: SPDP Kasus 2 Warga Bengkalis Diduga Miliki Sabu Belum Diterima Kejari
BENGKALIS, Medialokal.co - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk kasus dua (2) merupakan warga Bengkalis berinisial MI dan WW diduga miliki sabu belum diterima pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis.
Hal demikian dibenarkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Immanuel Tarigan, SH ketika dikonfirmasikan kepada sejumlah wartawan, Kamis (13/08/2020) diruang kerjanya.
"Untuk administrasi atau Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kasus 2 warga Bengkalis inisial MI dan WW diduga miliki sabu diamankan pihak tim satnarkoba Polres Bengkalis pada Kamis (23/07/2020) lalu hingga saat ini belum diterima Kejaksaan Bengkalis," ungkap Immanuel Tarigan, SH.
Mengenai proses penyelidikan ke proses penyidikan. Ia menjelaskan memang penyidik berkewajiban melengkapi administrasi yang salah satunya adalah harus memberitahukan kepada Kepala Kejaksaan setempat tentang dimulainya penyidikan tindak pidana, yang biasa dikenal dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Pasal 109 ayat (1) KHUP menyebutkan penyidik berkewajiban memberitahukan kepada penuntut umum dan menyerahkan SPDP penyidikan kepada penuntut umum, terlapor dan korban/pelapor dalam waktu 7 hari setelah dikeluarkan surat perintah penyidikan," ungkap mantan Kasi Pidum Kejari Natuna ini.
Sebelumnya, pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh Tim Gabungan Satnarkoba Polres Bengkalis Kamis (23/07/2020) sekitar pukul 19.00 WIB tempat kejadian jalan Pertanian Gang Sawit kecamatan Bengkalis berhasil mengamankan MI yang merupakan warga jalan Pertanian Gang Pinang desa Senggoro, kecamatan Bengkalis dan WW warga jalan Utama Kelemantan Desa Kelemantan, kecamatan Bengkalis.
Selain mengamankan dua warga tersebut sejumlah barang bukti (BB) diantaranya paket Shabu 0,06 gram, 2 unit Handphone dan 1 buah alat hisap (bong).
"Kemudian Timsus Narkoba Polres Bengkalis melakukan introgasi dan diterangkan oleh tersangka bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial S (DPO) yg berdomisili di Desa Bantan Tua, kecamatan Bantan," kata Kasat Narkoba AKP Syahrizal kepada wartawan Jumat (24/07/2020) lalu.(*)


Berita Lainnya
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika 511,3 Gram Shabu, Seorang Pengedar Diamankan
Satreskrim Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Desa Sei Jernih
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika 511,3 Gram Shabu, Seorang Pengedar Diamankan
Satreskrim Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Desa Sei Jernih