Tak Kunjung Ditanggapi, Praktisi Hukum ini Minta Dewan Inhil Respon Permohonan Hearing


Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Yudhia Perdana Sikumbang dan Tim YPS Law Office mempertanyakan Komisi I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang tak kunjung menanggapi surat permohonan hearing yang dilayangkan akhir bulan juli lalu. YP meminta agar Komisi I segera menjawab secara tertulis atau lisan.

"Paling tidak lewat pernyataan media, jadi kami tau tau kendalanya apa, kok belum bisa dilaksanakan. Kita telah menyurati komisi I  DPRD sejak tanggal 29 juli 2020 kemarin dan sekarang sudah tanggal 23 agustus, artinya hampir sebulan ini belum ada pernyataan resmi dari bapak-bapak dari Komisi I untuk menanggapi mengenai permohonan kita dalam mempertanyakan gesaan pembentukan BNNK Inhil," sebut YP Sikumbang, Minggu (23/08/2020) di kantornya.

Dikatakannya, perlu disampaikan bahwa pihaknya disini serius untuk mendukung Pemkab Inhil, bukan untuk cari panggung sana sini.

"Bahan hearing sudah kita siapkan kok dari jauh-jauh hari, minimal diresponlah. Jika tidak sempat membalas surat, kita mengerti, tapi seenggaknya direspon permohonan kita karena ini sudah hampir sebulan. Kan sudah turun juga eksekutif kita ke BNNP Riau memberikan naskah akademik pembentukan BNNK Inhil beberapa waktu yang lalu. Tinggal kita pertanyakan apa langkah selanjutnya nanti," tuturnya.

Loading...

Yudhia juga menjelaskan bahwa dasar hukum permohonannya jelas tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 pasal 49 E  bahwa tugas komisi itu menerima, menampung, dan membahas serta
menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Lalu ada pasal 65 angka 15 tentang rapat dengar pendapat merupakan rapat antara DPRD dan pemerintah daerah.

"Kami meminta dipermohonan dilibatkan juga pemerintah daerah. Adapun jenis rapatnya pasal 65 angka 15, 16 mengenai rapat dengar pendapat umum merupakan rapat antara
DPRD dan masyarakat baik lembaga/organisasi kemasyarakatan maupun perseorangan atau antara komisi,
gabungan komisi, atau panitia khusus dan masyarakat baik lembaga/organisasi kemasyarakatan maupun perseorangan," tambahnya.

"Come on lah, kita disini bahu membahu juga membantu komisi I yang sudah lama berjuang untuk BNNK ini, keterlibatan kita selaku insfrastruktur politik disini dalam hal ini pro kepada Pemkab untuk merealisasikan ini karena sejatinya narkoba musuh kita bersama, satu tujuan kita ini," cetus YP Sikumbang.






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]