Kemendikbud Kucurkan Rp1,28 Triliun untuk BOS Kinerja


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun ini akan mengucurkan dana sebesar Rp1,28 triliun untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja. Angka ini lebih sedikit dibandingkan angka anggaran pada tahun lalu.

"Kemudian anggarannya tahun kemarin BOS Kinerja Rp1,5 triliun sekarang kurang dari itu yaitu Rp. 1,28 triliun," papar Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen PAUD Dikdasmen), Kemendikbud, Sutanto dalam sebuah webinar, Kamis (10/9).

Sementara itu sasaran dari BOS Kinerja pada 2020 ialah sebanyak 21.380 sekolah. Angka ini lebih besar dibandingkan sasaran tahun lalu.

"(Tahun 2019) Sasarannya adalah 20.976 sekolah, nah tahun ini 21.380. Jadi lebih besar ya," paparnya.

Loading...

Sutanto menjelaskan, BOS Kinerja merupakan program besutan Kemendikbud untuk mengalokasikan sejumlah dana ke satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah yang dianggap memiliki kinerja bagus.

"BOS Kinerja adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik, salah satu indikatornya, dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di daerah khusus," jelas Sutanto.

Sutanto menambahkan, tujuan BOS Kinerja pada dasarnya adalah guna membantu kegiatan operasional, untuk menambah kegiatan operasional sekolah. Serta mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh dana BOS Reguler.

"Sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik (sekolah) tadi," ungkap dia.

Kriteria Sekolah Dapat Bantuan BOS Kinerja

Menurut Sutanto, ada sejumlah kriteria bagi sekolah agar mendapatkan bantuan BOS Kinerja. Baik sekolah negeri maupun swasta dapat menerima BOS Kinerja ini.

Selain itu, penerima dana BOS Kinerja juga harus sekolah yang telah menerima dana BOS Reguler satu tahun berjalan.

"Kemudian berada di daerah khusus juga yang ditetapkan oleh kementerian. Nah di sini ada tambahan kriteria untuk BOS Kinerja (yaitu) memiliki siswa (dari) keluarga miskin lebih banyak, sama (dengan BOS Afirmasi); memiliki penerima BOS Reguler lebih rendah, sama; memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil," tutur Sutanto.

"Nah ditambah satu syarat lagi untuk BOS Kinerja adalah memenuhi capaian mutu yang lebih tinggi berdasarkan dari peta mutu yang sudah dibuat dari rapor mutu," sambungnya.

Sementara itu, daerah khusus yang dimaksud kata Sutanto adalah daerah yang terpencil, termasuk juga daerah 3 T atau daerah tertinggal, terdepan dan terluar.

"Daerah khusus adalah menurut definisi yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, daerah yang terpencil atau terbelakang, darah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah berbatasan dengan negara lain di Indonesia itu ada di Papua, ada di NTT. Papua dengan Papua Nugini, Papua itu dengan Timor Leste, kemudian di Sulawesi Utara dengan Filipina, kemudian Kalimantan berbatasan dengan Malaysia. Kemudian juga daerah yang mengalami bencana, itu termasuk daerah khusus, bencana sosial atau daerah yang berada di dalam keadaan darurat," jelasnya.*


sumber :
https://spiritriau.com/Nasional/Kemendikbud-Kucurkan-Rp1-28-Triliun-untuk-BOS-Kinerja






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]