Alamak.!!!, UED SP Desa Tanjung Medang Rugikan Negara Rp733 Juta
BENGKALIS, Medialokal.co - Sidang perdana dugaan korupsi penyelewengan dana Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam desa Tanjung Medang kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis digelar secara online Senin, (14/09) dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.
"Benar, hari ini sidang perdana dugaan korupsi UED Simpan Pinjam desa Tanjung Medang, kecamatan Rupat Utara dengan pembacaan dakwaan," ungkap Kejari Bengkalis, Nanik Kushartanti melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis Jufrizal Senin, (14/09) diruang kerjanya.
Jufrizal mengatakan, dikarenakan masih dalam situasi pandemi virus corona disease (Covid-19) sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Riau secara online.
"Untuk terdakwa Sri Nurnaningsih yang merupakan ketua UED SP, sidang dari dalam Lapas Bengkalis secara video confrence (Vidcon) sedangkan Jaksa Penuntut Umum dan hakim berada diruang sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru," terang mantan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kebumen, Jawa Tengah.
Dijelaskan Jufrizal terdakwa Sri Nurnaningsih dalam sidang pembacaan dakwaan yang dilaksanakan hari ini tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
"Terdakwa Sri Nurnaningsih tidak ajukan eksepsi, sidang akan kembali digelar pada 25 September mendatang dengan pemeriksaan keterangan saksi saksi," ungkap Jufrizal.
Jufrizal mengatakan, terdakwa Sri Nurnaningsih alias Ning diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana terhadap Program Pemberdayaan Desa (PDD) terhadap kegiatan bidang ekonomi simpan pinjam atau UED SP pada desa Tanjung Medang kecamatan Rupat Utara, kabupaten Bengkalis pada tahun 2012- 2015.
"Sri Nurnaningsih diduga menggunakan dana UED-SP di luar prosedur yang ditetapkan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 733 juta lebih," katanya.
Dijelaskannya, adapun modus yang digunakan terdakwa yakni meminjam dan menggunakan KTP dan syarat lainnya milik orang lain untuk pengajuan kredit. Namun orang tersebut tidak menikmati pinjaman tersebut.
Untuk pembertanggungjawabkan atas perbuatan terdakwa Sri Nurnaningsi dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang undang no 13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa diancam dengan ancaman 4 tahun, paling lama 20 tahun kurungan penjara," tegas Jufrizal mengakhiri.(*)


Berita Lainnya
Polsek Minas Tangkap Pengedar Sabu di Minas, Barang Bukti 1,40 Gram Diamankan
Polres Inhil Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp160 Juta, Satu Tersangka Ditetapkan DPO
Polsek Enok Tangkap Pelaku Narkotika yang Sempat Melarikan diri Saat Digerebek
Rekam dan Sebar Video Cewek Sedang Mandi, Seorang Pemuda di Inhil Diciduk Polisi
Dalami Laporan LSM, Polisi Kumpulkan Keterangan Perusahaan Terkait Dugaan Pungli di Desa Sontang
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Polsek Minas Tangkap Pengedar Sabu di Minas, Barang Bukti 1,40 Gram Diamankan
Polres Inhil Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp160 Juta, Satu Tersangka Ditetapkan DPO
Polsek Enok Tangkap Pelaku Narkotika yang Sempat Melarikan diri Saat Digerebek
Rekam dan Sebar Video Cewek Sedang Mandi, Seorang Pemuda di Inhil Diciduk Polisi
Dalami Laporan LSM, Polisi Kumpulkan Keterangan Perusahaan Terkait Dugaan Pungli di Desa Sontang
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI