BPOM Sita 1,6 Juta Butir Obat Terlarang Senilai 4 Miliar


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama aparat penegak hukum, menyita 1,6 juta butir obat terlarang yang diedarkan secara online oleh oknum tertentu. Nilai barang bukti mencapai Rp4 miliar.

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, penindakan terhadap peredaran Obat-Obat Tertentu (OOT) ini dilakukan selama enam bulan terakhir, atau di masa pandemi Covid-19. Barang bukti tersebut berasal dari 13 kota.

"Selama enam bulan terakhir telah berhasil di 13 kota, seperti Jakarta, Surabaya, Manado, Denpasar, dan lain-lain dengan barang bukti lebih dari 1,6 juta butir dengan nilai 4 miliar," ucap Penny saat jumpa pers secara daring, Jumat (25/9/2020).

Penny menuturkan, obat-obat tertentu dan terlarang yang diedarkan secara online, antara lain tramadol, trihexylphenidyl dan dextromethorphan. Obat ini masuk dalam golongan keras dan bila disalahgunakan terus menerus bisa menimbulkan dampak tak baik hingga kematian.

Loading...

Lebih lanjut, Penny mengatakan intensitas peredaran obat-obatan ini meningkat selama masa pandemi corona. Adapun obat tersebut diedarkan secara online.

"Adanya intensitas penjualan online dari obat terlarang tertentu ini," pungkasnya.*


sumber :
https://spiritriau.com/Hukrim/BPOM-Sita-1-6-Juta-Butir-Obat-Terlarang-Senilai-4-Miliar






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]