SIAK

Polda Riau Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan Pemilik Mobil Rental


Loading...

PEKANBARU - Polda Riau berhasil menangkap pelaku pembunuhan  berencana dan disertai dengan Pencurian dengan Kekerasan (CURAS) terhadap Korban atas nama M Alhadar Pemilik mobil rental. Penangapan itu dilakukan pada Juma't 25 September 2020.

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi didampingi Direktur Reskrimum Kombes Zain Dwi Nugroho dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, saat gelar Conference pers Minggu 27/9/ 2020 siang menjelaskan, penangkapan terhadap 2 (dua) orang  pelaku atas nama AN dan DV di wilayah Binjai saat bersembunyi di lokasi Panti  Pijat Jl. Binjai Simpang Diski Kota Binjai Prov. Sumatera Utara.

"Namun pada saat penangkapan kedua  pelaku sempat  melawan terhadap petugas dengan senjata tajam (sajam) yang dibawanya dan berusaha untuk melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku bahwa perbuatan tindak pidana tersebut dilakukan  bersama-sama dengan 2 (dua) orang pelaku lainnya atas nama IR dan DD yang saat ini masih dalam  pengejaran," ukapannya.

Hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku dengan didukung bukkti-bukti, kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan perencanaan pembunuhan dengan maksud mengambil barang milik korban berupa mobil merk Daihatsu XENIA warna abu-abu metalik yang saat ini telah dirubah warna menjadi hitam dengan cara dicat pilox dan nomor nomor mobilnya diganti menjadi BK 1888 MQ.

Loading...

"Para tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian  dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338  KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun."ungkapannya.

Pengungkapan peristiwa ini diawali dari, isteri korban M. Alhadar pada tanggal 20 September  2020 ke Polsek Tenayan Raya dan Dit Reskrimum Polda Riau yang melaporkan kehilangan suaminya karena sejak tanggal 14 September 2020 hilang dan tidak dapat dihubungi lagi melalui Hand Phonenya.

"Disampaikan pada saat itu suaminya mengantarkan 1 (satu) unit mobil merk DAIHATSU XENIA warna abu-abu metalik nomor  polisi BM 1516 PB kepada seseorang yang akan sewa kendaraan ke Koto Gasib Kabupaten Siak, namun tidak kembali.

Dalam waktu singkat 4 hari sejak kejadian. Pada hari Senin, 21 September 2020 sekira pukul 16.00 WIB warga menemukan mayat  laki-laki dengan kondisi korban diikat dengan tali nilon dan kepala ditutup dengan handuk dengan  beberapa luka tusuk/bacok akibat benda tajam di bagian kepala dan tubuhnya di sebuah  sumbur air di belakang sebuah rumah di Jl. Bakal Baru Desa Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Selanjutnya tim Reserse gabungan melakukan olah TKP penemuan mayat dan diperoleh informasi dari warga bahwa pernah melihat korban didalam rumah AN yang berjarak 50 meter dari lokasi penemuan mayat, setelah dilakukan pengeledahan didalam rumah, ditemukan barang milik korban berupa, Hand Pone Xiomi Redmi, botol parfum yang ada bercak darahnya, Alquran, dan kain sarung warna biru. Juga ditemukan bercak darah pada alas meja, dan piring. Berdasarkan bukti-bukti tersebut ditambah keterangan saksi-saksi dilakukan pengejaran ke Langkat dan Binjai Provinsi Sumut. Hal tersebut menjadi awal penyelidikan dengan menghubungkan dengan penemuan mayat itu.(*).






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]