Polisi Sempat Minta Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal Dihentikan, Ini Penjelasannya


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Polisi menyebut sempat ada upaya menghentikan panggung dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal pada Rabu 23 September. Namun peringatan penghentian itu diabaikan sehingga acara dangdut berlangsung hingga dini hari.

“Dari Polsek sudah melakukan penghentian, mendatangi, mengimbau untuk segera dihentikan acaranya,” kata Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Selasa (29/9/2020).

“Namun yang bersangkutan (tersangka) tetap bersikeras melaksanakan kegiatan sehingga kita lihat kejadian itu sampai pukul 01.00 WIB acaranya,” tambah dia.

Usai kejadian tersebut, polisi bergerak cepat dengan memanggil penyelenggara acara, yakni Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES).

Loading...

Kapolsek Tegal Selatan juga langsung dicopot dari jabatannya karena dinilai bertanggung jawab. Tak berselang lama, Wasmad juga ditetapkan sebagai tersangka.

Pimpinan dewan itu dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kesehatan yang ancamannya 4,5 bulan.

Kemudian Pasal 216 KUHP karena tersangka dinilai tidak menghiraukan peringatan petugas dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

“Kita melakukan tindakan penyidikan oleh Polres Tegal dan di-backup oleh Polda Jateng. Atas imbauan itulah maka kita melakukan penyidikan dan mengenakan Pasal 216 tidak mengindahkan imbauan petugas kepolisian,” tandasnya.*


sumber :
https://spiritriau.com/Nasional/Polisi-Sempat-Minta-Dangdutan-Wakil-Ketua-DPRD-Tegal-Dihentikan--Ini-Penjelasannya






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]