Pilihan
Ingat! Pendaftaran Ulang Calon Peserta Didik Baru Hanya Tiga Hari.
Calon Peserta Didik yang Dinyatakan Lulus Mendaftar Ulang 8-10 Mei 2026
Polres Bengkalis Ringkus 3 Pelaku Pembalakan Liar di HPT
BENGKALIS, Medialokal.co - Diduga melakukan tindak pidana pembalakan liar (Illegal Logging). Tiga orang pelaku warga Siak kecil, Kabupaten Bengkalis diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Bengkalis dan Polsek Bukit Batu.
Tiga warga Siak kecil tersebut diringkus pada 28 September 2020 lalu. Saat itu mereka sedang melakukan pengolahan kayu di kawasan hutan produksi (HPT) Dusun Rumbai Jaya Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi dan Kanit Tipidter, kepada sejumlah wartawan menyampaikan saat itu anggota Satreskrim Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa dikawasan hutan produksi (HPT) Dusun Rumbai Jaya Desa Lubuk Gaung, Siak Kecil, sering terjadi pembalakan liar berupa kegiatan illegal logging. Bengkalis (9/10/20)
"Saat itu tim melakukan penyelidikan atas laporan tersebut, gabungan Tipidter Reskrim Polres Bengkalis dan Polsek Bukit Batu, setibanya di TKP tim menemukan bahwa memang benar ada aktifitas illegal logging atau pembalakan liar,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan.
Adapun identitas ketiga tersangka atau pelaku BP Bin Supangat (alm) sebagai pengangkut atau tukang rakit kayu. AA alias Ulung Bin Usman sebagai pembantu penebangan kayu (Kernet) dan SL Bin Saring sebagai pengangkut hasil olahan dari dalam hutan ke bedeng.
"Barang bukti yang diamankan sebanyak 500 keping kayu olahan campuran, 5 unit sepeda kargo dan 2 unit Chainsaw," ungkap Kapolres.
Diutarakan Kapolres, modus pelaku adalah melakukan penebangan kayu, kemudian dilakukan pengangkutan tanpa dilengkapi dokumen dengan surat keterangan sah hasil hutan kayu (SKSHHK). Adapun mereka dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf a,b Jo Pasal 98 ayat 1 undang undang no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
"Mereka ini diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta rupiah dan paling banyak Rp2,5 milyar,"ujarnya.
Sedangkan untuk orang perorangan yang dengan sengaja turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar penggunaan kawasan hutan secara tidak sah bagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 milyar. (*)


Berita Lainnya
Merah Putih Melawan Racun: Polres Inhil Ringkus 79 Bandar, Besar dan Kecil Dihabisi
Satu Pengedar Diamankan, Sejuta Harap Diselamatkan: Polres Inhil Ajak Warja Jadi Benteng Pertama Lawan Narkoba
Polsek Kateman Tangkap AY di Hotel Puri, Kompol Bachtiar: Perang Lawan Narkoba Butuh Peran Rakyat
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti Dari 110 Perkara Incracht
Korban KDRT Kecewa, Pelaku Sempat Ditahan Namun Dilepas Lewat Penangguhan
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
Merah Putih Melawan Racun: Polres Inhil Ringkus 79 Bandar, Besar dan Kecil Dihabisi
Satu Pengedar Diamankan, Sejuta Harap Diselamatkan: Polres Inhil Ajak Warja Jadi Benteng Pertama Lawan Narkoba
Polsek Kateman Tangkap AY di Hotel Puri, Kompol Bachtiar: Perang Lawan Narkoba Butuh Peran Rakyat
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti Dari 110 Perkara Incracht
Korban KDRT Kecewa, Pelaku Sempat Ditahan Namun Dilepas Lewat Penangguhan
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan