Dugaan Pelanggaran Pilkada Kota Dumai Masuk Ketahap Penyidikan


Loading...

DUMAI, Medialokal.co - Dugaan pelanggaran kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Dumai tahun 2020 yang melibatkan salah satu pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai, Riau memasuki babak baru. 

Dugaan pelanggaran kampanye pada Pilkada Kota Dumai, Riau dari penyelidikan ditingkatkan ke tahap  penyidikan. 

“Benar, hari ini pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Kota Dumai, terkait pelanggaran kampanye yang merupakan peserta paslon petahana pada Pilkada Kota Dumai,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Dumai Agung Irawan, SH., MH saat dikonfirmasikan kepada wartawan Senin (19/10) kemaren 

Dikatakan Agung , dugaan pelanggaran yang menjadi temuan Bawaslu Kota Dumai yakni dugaan netralitas ASN dan dugaan pidana pejabat ASN yang menguntungkan atau merugikan pasangan lain, statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke  penyidikan.

Loading...

“Kalau sudah ditingkatkan ketahap penyidikan, artinya dua alat bukti sudah terpenuhi untuk memproses nya,”ungkap mantan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis ini.

Agung menjelaskan untuk terlapor dalam dugaan pelanggaran kampanye peserta petahana pada Pilkada Kota Dumai berinisial ES ini akan dilakukan secara prosesional tanpa pandang bulu. 

“Kita akan bekerja secara profesional dalam proses penyidikan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Kota Dumai ini ,” tegas Agung lagi. 

Ia mengingatkan, untuk kontestan lainnya, pada Pilkada Kota Dumai diingatkan agar tidak melakukan hal yang melanggar pemilihan kepala daerah yang bertentangan dengan ketentuan dan hukum yang berlaku selama masa kampanye. 

“Patuhi segala ketentuan dan aturan yang berlaku. Jangan mencoba coba untuk melakukan pelanggaran, karena tim Gakkumdu akan melakukan pemantauan dilapangan,”tegas Agung mengakhiri. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]