Diduga Tak Kantongi Izin, Tempat Penyimpanan Material di Tanjungbalai Didemo
TANJUNGBALAI, Medialokal.co - Aliansi masyarakat yang mengatasnamakan dirinya Koalisi Aksi Bersama Aktivis Tanjungbalai menggelar unjuk rasa di jalan Alteri, kelurahan Sirarantau, kecamatan Datuk Bandar terkait adanya pengelolaan bahan material seperti pasir, tanah dan batu yang diduga tidak adanya ijin Amdal UKL-UPL yang sesuai UU RI No 32 di Pasal 36 ayat 1.
Unjak rasa damai yang digelar masyarakat mendapatkan pengawalan dari pihak Kepolisian Resort Tanjungbalai, Senin (26/10/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Koordinator Aksi Bersama Aktivis Tanjungbalai, Khaidir Rahman dan kawan kawan menyatakan sikap agar pihak penegak hukum melakukan pemeriksaan.
"Kami ingin penegak hukum melakukan pemeriksaan dan penangkapan serta penghentian usaha terhadap pengelolaan campuran material yang diduga tak memiliki ijin tersebut," ucapnya.
Sesuai dengan UU RI No 32 di Pasal 36 ayat (1), tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menyebutkan bahwa "Setiap usaha dan/atau kegiatan, wajib memiliki ijin Amdal atau UKL-UPL atau wajib memiliki izin dari Dinas Lingkungan Hidup, untuk kepentingan khalayak ramai".
Sehingga kata Robby Syahputra Siregar SH menimpali, ia meminta Pihak Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Balai segera menangkap Oknum pelaku usaha yang diduga tidak memiliki ijin tersebut, serta menutup usaha yang dikelolanya.
Dikarena, kata Robby melanjutkan, usaha percampuran material tersebut digunakan untuk daerah Kabupaten Asahan, sementara, akibat dari pengangkutan campuran Material tersebut berdampak Polusi udara yang dapat mengganggu saluran pernafasan (Ispa) dialami atau dirasakan masyarakat kota Tanjung Balai.
"Pengelolaan campuran material yang diangkut truk, berdampak polusi yang dirasakan masyarakat kota Tanjung Balai, maka Polisi segera melakukan penghentian, dan pemeriksaan terhadap pengusaha Pengelolaan itu," tuturnya.
Diakhir orasinya, koordinator Aksi Koalisi Aksi Bersama Aktivis Tanjungbalai, meminta kearifan dari Kepolisian dalam melakukan penegakan hukum, serta menangkap dan memeriksa oknum intelektual dari pengelolaan yang diduga tidak memiliki ijin tersebut.
"Kita akan melakukan aksi unjuk rasa besar besaran bila tidak ada tindak lanjut dari penegak hukum atau instansi berkompeten," tutupnya.
Hingga berakhirnya aksi damai dari sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan dirinya Koalisi Aksi Bersama Aktivis Tanjungbalai, tidak seorang pun dari pihak pengusaha yang menjumpai massa aksi.
Ketika dikonfirmasi Kadis perizinan terpadu, Edward dihubungi via selular, Senin (26/10), mengatakan, untuk pengelolaan material campuran yang berada di jalan Alteri itu tidak ada izinnya.
"Itu tidak ada ijinnya," ujar Edward Kadis Perizinan Terpadu.
Sementara Dinas Lingkungan Hidup belum bersedia dikonfirmasi terkait izinnya.
Laporan : Maulana Juang Harahap


Berita Lainnya
Polsek Enok Kawal Jagung dari Tanam Hingga Panen, Swasembada Bukan Wacana
Seulas Senyum Anak Inhil, Sepiring MBG yang Menenangkan Hati Ibu
IPTU Andi Purba: Jagung Rambaian Bukti Asta Cita Tumbuh dari Tanah Warga
Bhabinkamtibmas Polsek Kemuning dampingi petani mentimun
Dari Mapolsek ke Tebar Benih, Kapolsek GAS Dampingi Warga Budidaya Ikan Nila
Bhabinkamtibmas Teluk Kabung Dampingi Petani Cabe
Polsek Enok Kawal Jagung dari Tanam Hingga Panen, Swasembada Bukan Wacana
Seulas Senyum Anak Inhil, Sepiring MBG yang Menenangkan Hati Ibu
IPTU Andi Purba: Jagung Rambaian Bukti Asta Cita Tumbuh dari Tanah Warga
Bhabinkamtibmas Polsek Kemuning dampingi petani mentimun
Dari Mapolsek ke Tebar Benih, Kapolsek GAS Dampingi Warga Budidaya Ikan Nila
Bhabinkamtibmas Teluk Kabung Dampingi Petani Cabe